Pemuda 20 Tahun Diduga Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Grobogan
Polisi mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pembunuhan menyusul percobaan perkosaan terhadap seorang ibu muda di Grobogan.
Semarangpos.com, PURWODADI — Aparat Polres Grobogan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu muda warga Dusun Tanjungsari, Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Polisi dalam waktu 12 jam setelah kejadian menangkap seorang pemuda desa setempat yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan itu. Pemuda yang masih tetangga korban tersebut diidentifikasi sebagai Sriyono, 20.
Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan pelaku saat melakukan aksinya berada dalam pengaruh minuman keras. Pelaku, masuk rumah korban melalui pintu belakang, pada dini hari.
Asrama Haji Donohudan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Jateng
“Pelaku ini adalah tetangga dekat. Rumah pelaku hanya sekitar 10 meteran dari rumah korban. Sebelum kejadian, pelaku ngakunya habis mabuk-mabukan,” katanya kepada wartawan, Rabu (25/3/2020).
Setelah masuk rumah, pelaku kemudian menuju ke dalam kamar dengan maksud ingin menyetubuhi korban. Namun, korban menolak dan berteriak “maling dan tolong” beberapa kali.
Teriakan itu membuat pelaku kalap dan akhirnya ia pun menusuk korban berulang kali menggunakan pisau. Senjata tajam ini didapat pelaku di dapur rumah korban.
Pandemi Corona, Tempat Karaoke di Bandungan Tetap Buka
Akibat tusukan berulang kali itu, korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia. “Ada sekitar 10 luka tusukan yang terdapat pada tubuh korban. Untuk pisau yang digunakan itu didapatkan pelaku saat lewat dapur rumah korban,” jelas Ronny.
Seusai menusuk korbannya, pelaku kemudian melarikan diri menyeberangi sungai dan masuk di kawasan hutan. Jejak pelaku sempat dicari polisi dan warga di sekitar kawasan hutan, namun tidak ketemu.
Keluar Hutan
Sore harinya, pelaku akhirnya bisa ditangkap ketika melintas di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Grobogan. “Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
UN 2020 Dihapus, Siswa SMK Jateng Sudah Mangkir Ujian Duluan
Akibat perilaku jahatnya itu, Sriyono akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3). Redaksi Murianews secara blak-blakan memublikasikan identitas pelaku meskipun menutup-nutupi wajahnya dalam foto yang dipublikasikan.
Korban penjahat yang membunuh korbannya setelah gagal memperkosa itu adalah Siti Asparotin, 36. Ia ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya, Selasa (24/3/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit namun ia meninggal dunia dalam perjalanan.
Sebelumnya, sejumlah warga sempat mendengar korban berteriak minta tolong. Teriakan itu membuat warga berdatangan ke rumahnya. Saat peristiwa itu terkadi, korban di rumah bersama kedua anaknya. Sementara suaminya bekerja di luar kota.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemerasan Perangkat Desa di Grobogan, Pria Mengaku Wartawan Ditangkap
- Polres Grobogan Akan Autopsi Jenazah Siswi SD di Grobogan
- Kronologi Kematian Siswi SD di Grobogan, Diduga Korban Penganiayaan
- Bocah SD di Grobogan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
- Polres Grobogan Musnahkan Barang Bukti Sabu – Sabu
- Kapolda Jateng Meresmikan Gedung Mapolsek Geyer
- Natal Penuh Kasih Dari Anggota Polres Grobogan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.