Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa Peserta Demo Omnibus Law di Semarang Dikabulkan

Empat mahasiswa peserta demo Omnibus Law di Semarang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan perusakan fasilitas umum.

Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa Peserta Demo Omnibus Law di Semarang Dikabulkan Aksi unjuk rasa atau demo Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang akhirnya mengabulkan permintaan tim pengacara empat mahasiswa yang ditahan atas tuduhan perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa atau demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Keempat mahasiswa asal tiga perguruan tinggi di Semarang itu akhirnya dibebaskan dari tahanan Polrestabes Semarang, Selasa (20/10/2020). Meski demikian, empat mahasiswa itu dikenai status tahanan kota dan diwajibkan melapor ke Polrestabes Semarang.

Pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Tengah (Jateng), Kahar Mualamsyah, mengatakan akan terus mendampingi proses hukum empat mahasiswa itu hingga usai.

Jadi Tersangka, 4 Mahasiswa Semarang Peserta Demo Omnibus Law Diancam Penjara 12 Tahun

“Ini belum selesai. Walau status tahanan mereka dialihkan perkaranya tetap jalan hingga persidangan nanti. Kita menyambut baik keputusan Polrestabes Semarang yang mengalihkan penahanan empat mahasiswa ini dari tahanan Polrestabes menjadi tahanan kota,” ujar Kahar, Selasa (20/10/2020).

Kahar menambahkan meski diizinkan menjadi tahanan kota, empat mahasiswa itu diwajibkan melapor ke Polrestabes Semarang dua kali dalam sepekan. Mereka wajib lapor pada hari Senin dan Kamis sebagai syarat penangguhan penahanan.

“Mereka wajib lapor dua kali dalam sepekan. Kami akan dampingi mereka saat menyampaikan kewajiban itu,” tuturnya.

Pelanggaran HAM

Kahar menilai meski telah ditetapkan sebagai tersangka, empat mahasiswa itu merupakan korban. Penahanan empat mahasiswa itu dianggap sebagai pelanggaran HAM sesuai yang tercantum dalam Pasal 25 UU No.9/1999. Selain itu, penahanan kliennya itu juga melanggar UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

“Penahanan mereka sebenarnya juga sudah melanggar Undang-Undang kebebasan berpendapat di muka umu, Seharusnya mereka dilindungi konstitusi,” ujarnya.

PBHI Jateng: 260 Orang Jadi Korban Pelanggaran HAM saat Demo Omnibus Law

Informasi yang dihimpun Semarangpos.com, empat mahasiswa itu berasal dari dua perguruan tinggi swasta dan satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.

Mereka ditahan atas dugaan kasus perusakan dan tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan saat aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng, 7 Oktober lalu.

Keempat mahasiswa itu dijerat dengan Pasal 212, 216 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.