Jadi Tersangka, 4 Mahasiswa Semarang Peserta Demo Omnibus Law Diancam Penjara 12 Tahun

Empat mahasiswa dari tiga perguruan tinggi di Semarang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak anarkistis saat demo Omnibus Law.

Jadi Tersangka, 4 Mahasiswa Semarang Peserta Demo Omnibus Law Diancam Penjara 12 Tahun Peserta aksi unjuk rasa menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja menaiki pagar Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak empat mahasiswa perguruan tinggi di Semarang yang menjadi peserta aksi unjuk rasa atau demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dituduh menjadi pelaku tindak anarkistis pada demo yang berakhir ricuh di depan Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020).

“4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, dan NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutrisna, dalam keterangan resmi, Jumat (9/10/2020).

AJI Kantongi Bukti Intimidasi Polisi ke Wartawan di Semarang

Keempat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka itu dari dua kampus perguruan tinggi swasta (PTN) dan satu kampus perguruan tinggi negeri (PTN) di Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng menyebutkan empat mahasiswa itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170, 212, dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Para Pelaku tindak anarkistis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.” tegas Kabidhumas Polda Jateng, Jumat (09/10/2020).

Iskandar menyebut aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja juga terjadi di beberapa daerah di Jateng. Selain di Kota Semarang, unjuk rasa juga terjadi di Solo, Sukoharjo, Pekalongan, dan Magelang.

97 Orang

Dari unjuk rasa di berbagai daerah di Jateng itu, ada 97 orang yang ditangkap karena diduga melakukan tindak anarkistis. Meski demikian, Polda Jateng hanya mengumumkan lima orang yang diproses secara hukum.

Demo Omnibus Law di Semarang Rusuh, Polisi Tangkap 269 Orang

Kelima orang itu empat di antaranya dari Kota Semarang, dan satu orang lainnya dari kasus unjuk rasa di Kartasura, Sukoharjo. Demonstran di Kartasura Sukoharjo berinisial RT dijerat dengan Pasal 216 KUHP.

Kabid Humas Polda Jateng menambahkan dari sederet aksi unjuk rasa di berbagai daerah itu menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas pubik.

Fasilitas publik yang rusak itu antara lain gerbang Gedung DPRD Jateng di Semarang, truk Satpol PP dan pos polisi di Sukoharjo, mobil dinas Diskominfo Pekalongan, dan mobil Binmas Polres Pekalongan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.