Pengadaan Barang dan Jasa Untuk SMK di Jateng Dituding Banyak Menyimpang, Ini Alasannya…

Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemprov Jateng pada tahun anggaran 2019 untuk sejumlah SMK diduga banyak terjadi penyimpangan.

Pengadaan Barang dan Jasa Untuk SMK di Jateng Dituding Banyak Menyimpang, Ini Alasannya… Ilustrasi pengadaan barang dan jasa lewat e-catalogue. (fyrominternational)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng untuk sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) pada tahun anggaran 2019 diduga banyak terjadi penyimpangan.

Tudingan ini disampaikan Fraksi PDIP DPRD Jateng saat rapat paripurna dengan agenda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jateng 2019 di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jumat (19/6/2020).

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Jateng, Sulistyorini, mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Buku III tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 mengungkap masih adanya dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dugaan itu antara lain pada kasus pengadaan peralatan dengan mengubah merek dan spesifikasi teknis agar sesuai kontrak. Ia mencontohkan kasus pengadaan alat Polarization Microscope Merk ABBEY Tipe XSP-136H yang dibutuhkan sekolah menengah kejuruan (SMK).

“Barang yang dikirim oleh penyedia ternyata adalah Biological Microscope sehingga tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya,” ujar Sulistyorini.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK pada 6 Februari 2020 di SMK Muhammadiyah 1 Salam Magelang ditemukan adanya upaya mengubah tulisan merek dan tipe barang yang dikirim. Barang yang diterima sekolah itu diduga Bayangyous seri X22. Padahal, seharusnya alat Geophysics drone.

Selain itu, SMKS Dian Kirana 1 Sragen menerima alat Wheel Loader And Forklift Truck Combination Simulator pada 12 Oktober 2019. Padahal sesuai kontrak, sekolah itu seharusnya mendapat alat Drilling Simulator dengan merek XCMG Type HLXY-011-46.

Warning

Sulistyorini mengatakan, hasil uji petik ini hanya sampel dari sekian banyak objek. Namun cukup meyakinkan untuk menunjukkan bahwa penyimpangan terhadap pengadaan barang dan jasa masih juga terjadi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jateng, Bambang Hariyanto Baharudin, menegaskan pendapat fraksinya itu didasarkan LHP BPK terhadap pelaksanaan APBD Jateng 2019. “Ini merupakan warning kami dalam tataran positif,” ujarnya.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dalam tanggapannya mengatakan secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jateng 2019 terdapat tiga, yakni realisasi anggaran, asset netto, dan kekayaan bersih atau ekuitas.

Dipaparkannya, dalam realisasi anggaran 2019, pendapatan daerah sebesar Rp25,86 triliun, belanja daerah Rp26,15 triliun, pembiayaan neto Rp1,41 triliun, dan Silpa mencapai Rp36,38 triliun.

Sedangkan ntuk aset neto 2019 dicapai Rp37,50 triliun atau naik Rp1,12 triliun pada 2018, Rp36,38 triliun. Sementara kekayaan bersih/ekuitas 2019 mencapai Rp37,10 triliun, atau naik Rp1,19 triliun dari Rp35,91 triliun pada 2018.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.