Buruh di Semarang Ingin UMK Rp3,39 Juta, Pengusaha Tetap

Serikat pekerja atau buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah, berharap pemerintah menetapkan upah minimum kota (UMK) Semarang tahun 2021 sebesar Rp3,39 juta.

Buruh di Semarang Ingin UMK Rp3,39 Juta, Pengusaha Tetap Ilustrasi tuntutan upah minimum kabupaten/kota. (Dok. Semarangpos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Serikat pekerja atau buruh di Kota Semarang menginginkan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2021 mengalami kenaikan 25,08% dari tahun sebelumnya. Jika keinginan buruh ini terpenuhi, maka UMK Kota Semarang pada 2021 berada di kisaran Rp3.395,930,68.

Tuntutan ini mereka sampaikan saat menghadiri rapat pleno di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Rabu (23/9/2020).

Rapat itu juga dihadiri Dewan Pengupahan Kota Semarang, yang terdiri dari unsur tripartit yakni pengusaha, pemerintah, dan buruh.

Pengen Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 2 Miliar? Baca di Sini!

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, mengatakan tuntutan UMK naik 25,08% itu bukan tanpa alasan. Kenaikan itu didasarkan atas hasil kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat pekerja pada Juli-Agustus 2020.

Selain itu, kenaikan itu cukup realistis mengingat pengeluaran buruh atau pekerja mengalami kenaikan selama masa pandemi.

“Kita survei KHL selama Juli-Agustus, lalu Desember kita regresi. KHL itu juga kita tambah dengan perkiraan kebutuhan buruh selama masa pandemi. Buruh kan juga harus membeli vitamin, masker, handsanitizer dan lain-lain agar bisa bekerja selama pandemi. Ketemunya itu [naik 25,08%],” ujar Aulia kepada Semarangpos.com, Rabu.

PP 78

Aulia berharap tuntutan serikat pekerja itu bisa terpenuhi. Terlebih lagi, menurutnya pemerintah sudah tidak bisa lagi menggunakan PP 78/2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMK maupun UMP tahun 2021.

Jika mengacu PP 78/2015, kenaikan UMK maupun UMP akan disesuaikan inflasi maupun pertumbuhan ekonomi nasional. Biasanya, kenaikan UMK dan UMP berdasar dua variabel itu sekitar 8%.

Hebat, Penjual Burjo Ini Fasih Bahasa Jepang

“PP 78 kan masa berlakunya lima tahun. Untuk tahun depan sudah tidak lagi. Makanya, karena belum ada aturan baru kita harap pemerintah menggunakan survei KHL dalam menentukan upah minimum. Sesuai dengan UU No.13/2003,” tegas Aulia.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Semarangpos.com dari seorang anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur pekerja, Ahmad Zainudin, menyebutkan usulan serikat pekerja atau buruh itu seperti sulit terealisasi.

Terlebih lagi, usulan itu tidak sejalan dengan keinginan para pengusaha yang berharap UMK di Kota Semarang pada 2021 naik 0%, alias tidak ada kenaikan yakni tetap Rp2.715.000.

“Kalau dari unsur pengusaha tadi sih mengusulkan UMK naik 0% atau tidak ada kenaikan. Alasannya, banyak usaha yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Zainudin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.