Penyaluran BNPT di Grobogan Dinilai Sarat Permainan
Lembaga Penyelamaat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) meninali penyaluran BNPT di Grobogan sarat permainan.

Semarangpos.com, PURWODADI — Lembaga Penyelamaat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) menilai penyaluran BNPT di Grobogan sarat permainan. Hal itu terungkap setelah LSM LAPAAN RI menggelar audensi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan, Kamis (2/7/2020).
Audensi digelar setelah LSM tersebut tidak mendapat jawaban memuaskan soal penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilaksanakan Dinsos Grobobogan.
“Ketika kami tanya soal kebutuhan beras dalam penyaluran BPNT untuk 169.620 keluarga penerima manfaat [KPM] mereka [Dinsos] tidak bisa menjelaskan,” ujar Ketua Umum DPP LSM LAPAAN RI Jateng, BSM Kusumo Putro kepada awak media, Kamis.
Borobudur dan Karimunjawa Jadi Fokus Pengembangan Destinasi Wisata Pemerintah
Kusumo juga menduga ada penyelewengan dalam penyaluran BPNT di Grobogan. Hal itu didasari dari hasil sampling yang dilakukan pihaknya. Salah satunya keberadaan e-warong yang menentukan harga beras per kg.
Di mana e-warong, lanjutnya, menentukan harga beras untuk kegiatan tersebut seharga Rp11.600 per kg. Namun, saat dilakukan pengecekan beras dengan jenis yang sama harga di pasaran hanya Rp9.500 per kilogramnya.
“Kami juga menemukan bahwa beras yang diberikan tidak sesuai ketentuan. Seharusnya beras yang diberikan 15 kg, namun hanya12,5 kg. Kendati beras tersebut dikemas dalam ukuran 15 kg. Ketika kami klarifikasi hal itu Dinsos tidak tahu,” kata Kusumo.
BKSDA Jateng Sepakat Grojogan Sewu Dibuka, Dieng & Guci Tunggu Bupati
Dengan temuan-temuan terkait BNPT di Grobogan tersebut, sambungnya, kinerja Dinsos Grobogan dinilai tidak optimal. Terutama dalam fungsi pengawasan pelaksanaan program bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos). Kusumo mengatakan pihaknya juga tidak akan segan melaporkan keganjilan pelaksanaan bansos ke Kejaksaan Tinggi Jateng.
Dinas Sosial Grobogan
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Markus Sutoko mengatakan Dinas Sosial Kabupaten Grobogan sebenarnya sudah menjalankan tugasnya. Juga sudah sesuai pedoman umum program sembako-BPNT 2020.
Penyaluran bantuan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui e-warong yang merupakan binaan dari Bank BRI.
Penelusuran di Alas Roban, Om Hao Ceritakan Awal Mula Nama Batang
‘’Beberapa laporan ditemukan adanya e-warong yang menetapkan harga sembako bantuan yang diberikan ke KPM. Dinas Sosial hanya memberikan form untuk membantu pelaporan dan tidak pernah memberikan petunjuk atau membimbing penetapan harga item sembako yang akan diterima KPM,” jelasnya kepada wartawan.
Apa yang disampaikan LSM tersebut menurut Markus, menjadi bahan evaluasi kinerja Dinsos. Pihaknya juga akan melakukan penelusuran di lapangan. Kalau ditemukan e-warong yang memberikan harga bahan pangan di atas harga pasar setempat dan jumlah bahan pangan yang tidak sesuai harganya, akan mendapatkan sanksi dari BRI.
“Soal sanksi kewenangan dari BRI. Dinsos hanya melaporkan jika ada aduan dari KPM,” jelasnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Lingkungan Hidup, Berlaku 30 Tahun
- Pemkab Grobogan Gencarkan Ayo Gempur Rokok Ilegal
- Kegiatan di Grobogan Hingga Agustus 2021 Belum Capai Target
- Grobogan Bakal Tambah Sekolah untuk PTM
- Pemkab Grobogan Buka Lowongan Direktur PDAM, Ini Syaratnya…
- Lagi! Hajatan di Grobogan Dihentikan Petugas
- Ironis, Puluhan ASN di Grobogan Abai Protokol Kesehatan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.