Peredaran Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Naik 92,58%

Peredaran rokok ilegal di wilayah Jateng dan DIY mengalami peningkatan cukup tajam pada awal 2021 dibanding periode yang sama tahun lalu.

Peredaran Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Naik 92,58% Ilustrasi rokok ilegal. (dok. Solopos/Antara)

Semarangpos.com, SEMARANG – Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta atau Jateng dan DIY mengalami peningkatan cukup tajam pada awal tahun 2021.

Catatan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng-DIY, sejak 1 Januari hingga 19 Februari 2021 sudah ada 9 juta batang rokok ilegal yang peredarannya berhasil digagalkan. Jumlah itu naik sekitar 92,58 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

“Sebanyak 9 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita petugas Bea Cukai Jateng-DIY itu nilainya mencapai Rp9,12 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai Rp5,99 miliar,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, kepada Semarangpos.com, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Jangan Ngebut! Polda Jateng Pasang 6 Speedcam di Soloraya, Berikut Lokasi

Arif mengatakan dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal tersebut, pihaknya pun akan semakin gencar dalam melakukan operasi penindakan. Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi internal antarpetugas Bea Cukai baik di wilayah Jateng dan DIY, maupun provinsi lain.

“Kami juga akan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lain. Begitu juga dengan pemerintah daerah dengan memanfaatkan DBHCHT [dana bagi hasil cukai hasil tembakau],” tuturnya.

Sosialisasi 

Selain itu, Arif mengaku akan lebih giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan rokok ilegal. Masyarakat diminta untuk turut memerangi peredaran rokok ilegal atau yang tidak dilengkapi pita cukai karena merugikan negara.

“Sementara untuk pelanggar kita akan proses lebih lanjut. Apabila cukup bukti, kita akan proses penyidikannya. Untuk industrinya, kita akan berikan sanksi berupa administrasi hingga pidana,” imbuh Arif.

Baca juga: Peredaran 47,69 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Digagalkan Selama 2020

Sementara itu dari catatan Semarangpos.com, ada sekitar 47,69 juta batang rokok ilegal yang disita Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY selama 2020. Puluhan juta batang rokok ilegal yang disita itu nilainya mencapai Rp49,22 miliar.

Jumlah tersebut turun sekitar 28,07% dari hasil penyitaan pada 2019 yang mencapai 66,30 juta batang. Meski demikian, secara nilai jual jumlahnya lebih sedikit dari 2020 yakni Rp46,58 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.