Wali Kota Pekalongan Bikin SE Iduladha, Ini Tujuannya…
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menerbitkan surat edaran atau SE terkait jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban saat Iduladha 1441 H.

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Perayaan Iduladha 1441 H akan dilaksanan dua pekan lagi. Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menerbitkan surat edaran (SE) terkait jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Jamin keamanan dan kelayakan daging kurban itu dinilai Pemerintah Kota Pekalongan perlu diatur karena Iduladha kali ini bertepatan dengan pandemi Covid-19. SE Walikota No. 450/1688/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi di Tengah Wabah Covid-19 itu terbit Senin (20/7/2020).
Sidoluhur, Batik Pembawa Kemuliaan…
“Mengingat saat ini dalam situasi bencana non alam wabah Covid-19 diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan. Untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19,” tutur Walikota Pekalongan Saelany Machfudz dalam Instagram @pemkotpekalongan, Senin (20/7/2020).
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menjelaskan bahwa kegiatan kurban harus menyesuaikan prosedur pelaksanaan new normal. Hal yang patut diperhatikan adalah tahapan yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban.
Tekan Risiko
Pentingnya memperhatikan faktor risiko untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban untuk menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban.
“Faktor risiko seperti interaksi antar orang pada saat kurban, perpindahan orang antar provinsi, kabupaten, kota pada saat kegiatan kurban, dan status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas. Saya mengimbau dan menginformasikan kepada takmir atau panitia kurban se-Kota Pekalongan agar tidak menyembelih ternak ruminansia betina produktif. Ternak sebelum dipotong sebaiknya diistirahatkan dan dipuasakan minimal 12-24 jam,” imbau Saelany.
Puisi Aji Saka Jadi Asal-Usul Aksara Jawa
Terkait dengan pelaksanaan risiko pelaksanaan kegiatan kurban harus dimitigasi pada seperti saat penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban, pemeriksaan kesehatan awal dan penerapan higiene dan sanitasi.
“Pada saat penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari walikota atau dinas terkait. Pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan, seperti jaga jarak fisik physical distancing dan menerapkan higiene personal,” papar Saelany.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Disebar di 15 Lokasi, Semen Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilai Rp380 Juta untuk warga Blora dan Rembang
- Semen Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilai Total Rp280 Juta di Rembang dan Blora
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.