Polda Jateng Ungkap Pencurian Pulsa & Voucer Game Telkomsel, Nilainya Capai Rp1,5 M

Aparat Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap aksi pencurian pulsa dan voucer game milik Telkomsel yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.

Polda Jateng Ungkap Pencurian Pulsa & Voucer Game Telkomsel, Nilainya Capai Rp1,5 M Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Lutfhi (tengah), menunjukkan barang bukti pencurian kartu perdana Telkomsel di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (8/2/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pencurian pulsa dan voucer game dari Telkomsel mencapai Rp1.578.811.200.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Lutfhi, mengatakan kasus pencurian pulsa dan voucer games itu kali pertama terendus oleh pihak Telkomsel yang menemukan adanya transfer pulsa yang tidak wajar dalam rentang waktu 6 bulan terakhir, mulai Juni 2020-Januari 2021.

Pihak Telkomsel pun menduga adanya pencurian pulsa dari kartu Telkomsel pasca-bayar ke prabayar. Dugaan ini semakin menguat setelah adanya pelanggan kartu pasca-bayar yang mengeluhkan tagihan yang tidak wajar. Mereka juga mengeluh adanya pembelian voucer game yang tidak pernah dilakukan.

Baca juga: Siap-Siap, Polda Jateng Segera Terapkan Tilang Elektronik di 3 Daerah Ini…

“Indikasi semacam ini juga terjadi di beberapa tempat. Tapi, yang berkembang ada di Telkomsel wilayah Jateng, Yogyakarta, dan Sumatra Selatan,” ujar Kapolda saat menggelar jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (8/2/2021).

Adanya temuan kasus itu pun membuat penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Alhasil, mereka pun meringkus tiga tersangka yang berinisal RRS alias K, FDS, dan ATS.

Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. RRS alias K berperan sebagai pemodal, FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucer game dan registrasi kartu perdana ilegal. Sedangkan, ATS sebagai eksekutor transfer pulsa.

Pelaku beraksi dengan cara melakukan transfer pulsa dari nomor prabayar milik orang lain ke nomor telepon miliknya. Sementara untuk membeli voucer game, pelaku menggunakan nomor pasca-bayar milik orang lain.

Setelah pulsa dan voucer game yang dicuri dari pelanggan lain, pelaku pun menjual ke pelanggan lain dengan harga lebih murah.

“Pelaku menjalankan aksinya secara otodidak. Pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel,” sambung Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald.

Dijual Murah

Dirreskrimsus menambahkan pulsa dan voucer game Telkomsel yang dicuri itu dijual dengan harga murah, yakni diskon 20%. Sehingga, pulsa seharga Rp1 juta dijual pelaku dengan harga Rp800.000, dan pulsa Rp500.000 dijual Rp400.000.

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari media sosial Facebook. Untuk tiap NIK KTP yang didapat pelaku mengeluarkan biaya Rp5.000.

Baca juga: Jateng Siap PPKM Skala Mikro, Desa Diminta Sediakan Isolasi Terpusat

Sementara itu, hasil pencurian pulsa dan voucer game tersebut dijual secara online ke beberapa pelanggan yang berada di wilayah Sumatra, Balikpapan, Samarinda, dan Medan. Sedangkan kartu perdana Telkomsel yang diperoleh pelaku dijual ke beberapa wilayah seperti Semarang, Kudus, dan Pati.

“Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan,” imbuh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna.

Saat ini pelaku pun masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.