Polda Lakukan Visum ke Anak 7 Tahun yang Dinikahi Pemilik Ponpes Semarang, Ini Hasilnya…

Pernikahan terhadap anak berusia 7 tahun diduga dilakukan pemilik ponpes di Kabupaten Semarang berinsial P, yang belakangan diketahui adalah Syekh Puji.

Polda Lakukan Visum ke Anak 7 Tahun yang Dinikahi Pemilik Ponpes Semarang, Ini Hasilnya… Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F. Sutisna. (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengaku sudah menerima aduan dari Komnas Perlindungan Anak (PA) terkait dugaan pernikahan dengan anak di bawah umur yang dilakukan seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang berinisial P.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengaku laporan itu bahkan sudah ditangani penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

“Kasus ini masih kita proses. Kami sudah minta keterangan para saksi dan melakukan visum terhadap si anak,” ujar Iskandar kepada Semarangpos.com, Selasa (31/3/2020).

Lakukan Pernikahan dengan Anak 7 Tahun, Pemilik Ponpes Semarang Diadukan

Pemeriksaan visum dilakukan untuk mengetahui apakah bocah perempuan berusia 7 tahun itu mengalami kekerasan seksual.

Menurut Iskandar, hasil visum yang dilakukan dokter menyebutkan jika tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun itu. “Selaput daranya masih bagus. Tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual,” ungkap Iskandar.

Iskandar menambahkan selain telah melakukan pemeriksaan visum, penyidik Polda Jateng juga telah meminta keterangan para saksi. Total ada 6 saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Saksi yang kita dapat juga sangat minim keterangannya. Baru 6 orang saksi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain,” jelasnya.

Syekh Puji

Komnas PA Jateng menyebut P adalah Pujiono Cahyo Widianto atau yang akrab disapa Syekh Puji. Pemilik ponpes di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu dilaporkan ke Polda Jateng, 21 Februari lalu.

Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun, Komnas PA Tuding Syekh Puji Pedofil

Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, mengatakan Syekh Puji diduga melakukan pernikahan dengan anak berusia 7 tahun pada 2016 lalu. Ia menikahi anak berusia 7 tahun itu secara siri.

Syek Puji bukan kali ini saja membuat heboh dengan menikahi anak di bawah umur. Sekitar 11 tahun lalu atau pada 2008, pengusaha kuningan ini juga jadi perbincangan karena menikahi anak berusia 12 tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.