Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun, Komnas PA Tuding Syekh Puji Pedofil

Komnas Perlindungan Anak (PA) menuding pemilik ponpes di Semarang yang melakukan pernikahan dengan anak 7 tahun seorang pedofil.

Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun, Komnas PA Tuding Syekh Puji Pedofil Ilustrasi pernikahan terhadap anak. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menuding Syekh Puji memiliki kelainan seksual dengan anak-anak sebagai objeknya atau pedofil.

Tuduhan itu disampaikan Arist menyusul dugaan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Bedono, Kabupaten Semarang, itu kembali melakukan pernikahan dengan seorang anak di bawah umur. Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun, asal Grabag, Kabupaten Magelang.

Arist menyebut kasus menikahi anak di bawah umur bukan kali pertama dilakukan Syekh Puji. Pada 2008 lalu, ia juga menikahi seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun.

Lakukan Pernikahan dengan Anak 7 Tahun, Pemilik Ponpes Semarang Diadukan

“Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa waktu lalu. Maka, bisa dikategorikan pedofil. Saya yakin penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat laporan segera menangkapnya,” kata Aris dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2020).

Arist pun menilai Syekh Puji layak dijebloskan ke penjara dengan hukuman maksimal 20 tahun dan kebiri secara kimia. Hal itu sesuai dengan Pasal 76D juncto 76E juncto Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.23/2002 yang diperbarui dengan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Rokok Ilegal Senilai Rp620 Juta Disita di Tol Srondol Semarang

Selain itu, terduga juga disangkakan UU No.17/2016 tentang Penerapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Maka dia yang berjanggut panjang dan berpakaian serba putih itu, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok. Itu berarti dia bisa mendapat hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” imbuh Arist.

Nikah siri

Pernikahan  Syekh Puji dengan anak perempuan berusia 7 tahun itu dilaporkan Komnas PA Jateng ke Polda Jateng, 18 Desember 2019 lalu. Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, menyebut pernikahan P anak perempuan berusia 7 tahun itu dilakukan secara siri pada 2016 lalu.

“Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” jelas Endar kepada Semarangpos.com.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.