Lakukan Pernikahan dengan Anak 7 Tahun, Pemilik Ponpes Semarang Diadukan

Pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang dilaporkan ke Polda Jateng karena melakukan pernikahan dengan seoran anak perempuan berusia 7 tahun.

Lakukan Pernikahan dengan Anak 7 Tahun, Pemilik Ponpes Semarang Diadukan Ilustrasi pernikahan terhadap anak. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melaporkan seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang berinisial P ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, karena melakukan pernikahan dengan seorang anak perempuan berusia 7 tahun.

Ketua Komnas PA Provinsi Jateng, Endar Susilo, mengatakan pernikahan P dengan anak perempuan berusia 7 tahun itu digelar pada 2016 lalu. Kala itu, pernikahan digelar secara siri.

Pasien Positif Corona di Solo 2 Orang, 1 Meninggal

“Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” jelas Endar saat dihubungi Semarangpos.com, Jumat (13/3/2020).

Kejahatan Terhadap Anak?

Endar pun menganggap P telah melakukan kejahatan terhadap anak. Meski pun, pemilik ponpes di Kabupaten Semarang itu melakukan pernikahan dengan anak dengan dalih beraneka macam.

“Semoga pelaku kejahatan yang menghancurkan masa depan anak bangsa ini bisa segera dibawa ke ranah hukum. Kami Komnas Anak Jateng memberikan dukungan agar penyidik Polda Jateng diberi kemudahan mengungkap kasus ini,” harap Endar.

Tomas Wajib Jadi Panutan Keluarga Bahagia Salatiga

Menurut Endar, pelaku kejahatan terhadap anak tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.23/2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut adalah penjara maksimal 15 tahun dan kebiri.

Disinggung identitas P, Endar tak mau menyebut secara jelas. Meski demikian, ia akan mengungkapkan nama pelaku tersebut jika kasus itu sudah terungkap.

“Saat ini kasus ini tengah ditangani Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan. Nanti, kalau sudah jelas saya akan ungkapkan,” tuturnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.