Polisi Semarang Tahan Majikan Penganiaya ART

Polisi menahan wanita berinisial RS yang ditetapkan sebagai tersangka penganiaya asisten rumah tangga atau ART di Perumahan Graha Padma Semarang.

Polisi Semarang Tahan Majikan Penganiaya ART Ilustrasi penganiayaan dan pemukulan. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Polisi menahan seorang wanita berinisial RS yang merupakan majikan penghuni Perumahan Graha Padma Semarang. Ia ditetapkan sebagai tersangka penganiaya asisten rumah tangganya.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2020), mengatakan penahanan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kesimpulannya, ia diyakini sebagai penganiaya ART di Semarang.

Curhat Pengemudi Ojol Salatiga, Susah Cari Order dan Sulit Masuk Kampung

Menurut dia, RS dijerat dengan UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal itu dijeratkan terkait penganiayaan yang dilakukan RS terhadap IM, 18.

Disertai Visum

Bersama hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, disertakan pula barang bukti serta visum et repitum hasil pemeriksaan medis korban. “Setelah cukup bukti langsung kami tahan,” katanya.

Tak Bisa Rayakan Dugderan 2020, Ini Cara Disbudpar Semarang Obati Rindu

Polisi sendiri masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan S, suami tersangka RS sebagai penganiaya ART di Semarang itu. “Saat ini masih kami dalami unsur keterlibatannya,” tambahnya.

Seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial IM melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan dua majikannya pada Desember 2019. IM bahkan sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya akibat kejadian tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.