PPKM Darurat, Bandara Ahmad Yani Semarang Layani 6.437 Penumpang

Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengalami penurunan jumlah penumpang sekitar 89,5% selama PPKM darurat.

PPKM Darurat, Bandara Ahmad Yani Semarang Layani 6.437 Penumpang Aktivitas calon penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Humas PT AP I Bandara Ahmad Yani)

Semarangpos.com, SEMARANG – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap memberikan pelayanan terhadap penumpang pesawat selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Bahkan selama periode 5-20 Juli 2021, total ada sekitar 6.437 penumpang yang melakukan perjalanan melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.

“Selama masa PPKM darurat, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi dan memberikan pelayanan. Penumpang yang kami layani harus melampirkan dokumen persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika memang terpaksa melakukan perjalanan wajib mematuhi dan mempersiapkan persyaratannya,” jelas General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Salatiga Diminta Terapkan PPKM Level 4, Begini Reaksi Wali Kota Yuliyanto

Selama masa PPKM darurat, total ada 6.437 orang yang melakukan perjalanan dari Bandara Ahmad Yani Semarang. Dari jumlah sebanyak itu, 2.605 orang di antaranya melakukan pendaratan atau landing, sedangkan sisanya sekitar 3.806 orang melakukan penerbangan.

Sementara itu, pada Juni 2021 total ada sekitar 61.399 orang yang melakukan perjalanan melalui Bandara Ahmad Yani. Perinciannya, 27.781 penumpang datang dan 33.618 penumpang berangkat.

Selain penumpang, pihak otoritas Bandara Ahmad Yani juga mencatat data pergerakan pesawat selama PPKM darurat. Total ada sekitar 168 pesawat yang melakukan pergerakan di Bandara Ahmad Yani.

Turun 89,5%

Hardi mengaku jumlah penumpang dan pergerakan pesawat itu mengalami penurunan sekitar 89,5% dibanding bulan sebelumnya.

“Ini [penurunan] menandakan adanya kesadaran masyarakat untuk menunda perjalanan. Itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan penerapan PPKM,” imbuh Hardi.

Baca juga: Capai Herd Immunity, Jateng Butuh 2 Juta Vaksin per Pekan

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.14/2021 dan SE Kemenhub No.45/2021, pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen berupa surat keterangan vaksin dan hasil tes negatif PCR 2×24 jam.

Selain itu, penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan juga harus berasal dari sektor esensial dan kritikal yang ditunjukkan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau memiliki keperluan mendesak.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.