PTUN Tak Mempan, Maladministrasi Kades di Demak Diadukan ke Ombudsman

Kuasa hukum dua calon perangkat Desa Wonoagung, Kabupaten Demak, Ganda Olivianus Sagala, Senin (20/1/2020), mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah di Kota Semarang, Jawa Tengah.

PTUN Tak Mempan, Maladministrasi Kades di Demak Diadukan ke Ombudsman Kuasa hukum dua calon perangkat Desa Wonoagung, Kabupaten Demak, Ganda Olivianus Sagala, mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/1/2020). (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Karena putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) tak cukup manjur, kasus maladministrasi seorang kepala desa di Demak, Jawa Tengah diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Kepala Desa Wonoagung diadukan atas dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pengisian perangkat di pemerintah desa ke ORI Perwakilan Jawa Tengah di Kota Semarang, Senin (20/1/2020), oleh calon perangkat desa yang dianulir dalam proses seleksi. Kuasa hukum pelapor Ganda Olivianus Sagala menjelaskan kedua kliennya, masing-masing Nasihah dan Muhammad Akhid, seharusnya diangkat sebagai sekretaris dan staf pemerintahan Desa Wonoagung berdasarkan proses seleksi pada 2017.

Nyatanya, lanjut dia, keduanya batal dilantik karena kepala Desa Wonoagung mencopot panitia seleksi pemilihan perangkat desa dan menggantikannya dengan yang baru. Permasalahan seleksi perangkat Desa Wonoagung ini sendiri sempat digugat ke PTUN dan telah berkekuatan hukum tetap. “Kami gugat, dimenangkan oleh PTUN Semarang dan tingkat banding. Sudah tidak ada upaya hukum lain sehingga sudah dinyatakan incraht,” katanya sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Selasa (21/1/2020).

Dengan putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Kepala Desa Wonoagung, kata dia, maka seharusnya seluruh produk hukum yang dihasilkannya batal demi hukum. “Dengan demikian, perangkat desa yang sudah diangkat oleh kades Wonoagung tidak memiliki legalitas,” katanya

Sementara itu, Nasihah dan Muhammad Akhid, berdasarkan putusan PTUN, harus segera dilantik sebagai sekretaris dan staf pemerintahan Desa Wonoagung. “Kades Wonoagung diduga melakukan perlawanan terhadap hukum atas putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.