Pungli PTSL Dilaporkan ke Kejaksaan Kudus
Warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (7/10/2019), melaporkan dugaan pemungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Perwakilan warga menunjukkan surat kuasa pelaporan dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL ke Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Senin (7/10/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
Baca Juga
- Pelaku Gendam Modus Bansos di Kudus Ditangkap
- Diduga Dihipnosis, Warga Kudus Kecelakaan
- Perampokan di Kudus Rugikan Pengusaha Plastik Rp2 M
- Ritual Kubur 9 Bangkai Ayam di Makam Bakalan Krapyak Kudus Diselidiki Polisi
- Kendarai Motor, Kakek-Kakek di Kudus Meninggal Mendadak
- 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Kudus
- Lagi, Eks Napi Asimilasi Berulah di Kudus!
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.