RT & RW di Salatiga Diwajibkan Wali Kota Jadi Garda Depan Informasi

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, menginstrusikan ketua RT dan ketua RW di Salatiga untuk menjadi garda depan informasi Covid-19.

RT & RW di Salatiga Diwajibkan Wali Kota Jadi Garda Depan Informasi Wali Kota Salatiga Yuliyanto. (Facebook.com-Yuliyanto SE MM)

Semarangpos.com, SALATIGA — Seluruh ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) di Salatiga diwajibkan mampu menyampaikan informasi terkait keadaan warganya kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Salatiga. Instruksi menjadi garda depan informasi itu langsung disampaikan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto.

Wali Kota Yuliyanto mengatakan kesimpangsiuran data di masyarakat akan ditangani dengan verifikasi dari masing-masing ketua RT dan ketua RW. Data itu berkaitan dengan dampak kesehatan dan dampak sosial yang dialami warga terkait Covid-19. F

ungsi garda depan informasi itu diharapkan wali kota Salatiga bakal mengurai kesimpangsiuran itu. “Data itu akan dimasukkan ke database dan menjadi rujukan untuk memudahkan pemerintah mengambil kebijakan,” ujar Yuliyanto, Senin (20/4/2020).

Aneh!!! Dirumahkan Gegara Covid-19, Taruna PIP Semarang Tetap Disuruh Bayar Makan & Laundry

Kebijakan yang akan diambil antara lain pada ranah pelayanan kesehatan maupun pemberian bantuan ekonomi sebagai jaring sosial. Dengan demikian, masing-masing ketua RT dan RW diharapkan aktif melaporkan jika terjadi perubahan terkait kondisi di lingkungannya. Utamanya kondisi kesehatan, mobilitas warga, dan perubahan ekonomi. Mereka juga bisa berkoordinasi dengan Lurah.

Saat ini data posko data terpadu tengah disusun Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Salatiga. Kantor DPRD Salatiga juga akan dijadikan posko terpadu pusat data masyarakat terkait dampak Covid-19.

Libatkan Instansi Terkait

Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, mengatakan kini data tersebut masih dalam penyusunan. Beberapa instansi terlibat dalam penyusunan data tersebut antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Sosial.

Tak Puas Kinerja Pemkot, Pemuda Semarang Ditangkap Gara-Gara Kasar di Medsos

“Peran RT dan RW ini dibutuhkan karena kondisi masyarakat bisa saja berubah, misalnya siapa yang kehilangan pendapatan atau yang terkena pemutusan hubungan kerja,” ujar Dance.

Data terpadu tersebut rencananya bakal disusun berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP). Data juga akan memuat pekerjaan, kemampuan keuangan masing-masing individu, serta jenis bantuan sosial yang langganan diterima.

Dengan demikian diharapkan satu kepala keluarga tidak menerima lebih dari satu jenis bantuan. Sehingga distribusi bantuan sosial bisa lebih merata. “Jadi misalnya keluarga ini menjadi penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), dia tidak akan dimasukkan ke dalam penerima bansos Pemerintah Kota terkait Covid-19,” imbuh dia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.