Satgas Covid-19 Terbitkan Adendum Larangan Mudik, Jateng Mulai Perketat Pintu Masuk

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng siap memperpanjang pengawasan larangan mudik menyusul terbitnya adendum SE Satgas Covid-19.

Satgas Covid-19 Terbitkan Adendum Larangan Mudik, Jateng Mulai Perketat Pintu Masuk Ilustrasi pemudik. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah m Jawa Tengah (Pemprov Jateng) siap memajukan mekanisme pengawasan arus mudik pada Lebaran kali ini.

Proses pengetatan yang rencana dimulai 1 Mei nanti, akan diajukan mulai Kamis (22/4/2021).

Pengajuan pengetatan bagi pemudik itu dilakukan Pemprov Jateng menyusul terbitnya adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik atau 22 April-24 Mei 2021.

Baca juga: Jateng Larang Mudik Lokal, Tapi Izinkan Pergerakan Antar-Wilayah

Tujuan adendum surat edaran itu tak lain adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik diterapkan, yakni 6-17 Mei 2021.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Henggar Budi Anggoro, mengatakan siap menjalankan instruksi dari adendum SE Satgas Covid-19 nasional itu. Pihaknya pun siap melakukan pengetatan di sejumlah lokasi yang menjadi pintu masuk bagi pemudik.

“Kita ikuti instruksi berdasarkan SE adendum itu. Untuk larangan mudik tetap tanggal 6-17 Mei. Hanya saja dilakukan pengetatan lebih awal, yakni mulai 22 April hingga 24 Mei,” ujar Henggar kepada Semarangpos.com, Kamis.

Meski demikian, Henggar mengaku untuk skenario pengetatan arus mudik masih akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Rapid Tes Acak

Termasuk dalam menggelar rapid test secara acak di pintu-pintu masuk atau perbatasan wilayah Jateng mulai pekan ini.

Dalam adendum surat edaran itu, memang disebutkan apabila diperlukan Satgas Covid-19 daerah melakukan rapid test antigen atau GeNose C19 secara acak kepada pelaku perjalanan transportasi darat baik moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Baca juga: Jateng Izinkan Pelaju Berlalu-lalang saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya…

Meski demikian, Henggar mengaku hingga saat ini belum memutuskan apakah perlu menggelar rapid test antigen secara acak kepada para pelaku transportasi darat tersebut.

Ia juga belum bisa menyebutkan lokasi-lokasi mana saja yang akan dilakukan rapid test antigen secara acak selama periode pengetatan larangan mudik tersebut.

“Kita belum memutuskan [rapid test antigen acak],” ujar Henggar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.