Semarang Buka Tempat Ibadah, Bisa Akad Nikah di Masjid!

Di tengah pandemi Covid-19. Pemkot Semarang menerbitkan surat edara yang mengizinkan tempat-tempat ibadah di ibu kota Jatreng kembali buka.

Semarang Buka Tempat Ibadah, Bisa Akad Nikah di Masjid! Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi seusai Salat Jumat di Masjid Agung Semarang, Jumat (5/6/2020). (Antara-Humas Pemkot Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG — Di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah Kota Semarang mengizinkan tempat-tempat ibadah di ibu kota Provinsi Jawa Tengah kembali beraktivitas, termasuk sebagai lokasi akad nikah. Syaratnya adalah tetap memenuhi protokol kesehatan yang ditentukan.

Wali Kota Semarang Hendra Prihadi di Kota Semarang, Jumat (5/6/2020), mengatakan telah diterbitkan surat edaran yang isinya panduan bagi pengelola sarana ibadah dalam menyelenggarakan peribadahan. “Kuncinya selalu terjalin komunikasi yang saling mendukung antara pengelola tempat ibadah dan pemkot untuk bersama menekan pandemi Covid-19,” katanya.

Sara Wijayanto Diajak Penjaga Alas Ketonggo Kunjungi Petilasan Brawijaya V  

Dalam edaran yang ditandatangani Sekda Kota Semarang tersebut, dijelaskan tentang komunikasi aktif pengelola tempat ibadah dengan perangkat daerah setempat tentang kegiatan peribadahan yang akan dilaksanakan.

Penuhi Protokol

Pengelola tempat ibadah di Semarang diminta menyampaikan pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Perlu dipastikan kesiapan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan dalam setiap peribadahan. Sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi itu, antara lain kewajiban menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan. Juga kesiapan alat pengukur suhu tubuh, hingga keberadaan petugas untuk selalu mengecek berjalannya protokol kesehatan.

Objek Wisata di Tawangmangu Masih Tutup, Masyarakat Sudah Padati Jalan…

Dalam pelaksanaan peribadahan, beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain jarak minimal satu meter antara satu orang dengan yang lain, mempersingkat pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaannya, hingga melarang adanya kerumunan seusai beribadah. Umat yang sakit atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius dilarang masuk tempat ibadah.

Ketentuan dalam surat edaran tersebut juga berlaku untuk kegiatan lain yang digelar di semua tempat ibadah Semarang. Kegiatan-kegiatan itu seperti pelaksanaan akad nikah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.