Semarang Siap Terapkan PPKM Darurat

Pemkot Semarang siap menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli guna menurunkan persebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah tersebut.

Semarang Siap Terapkan PPKM Darurat Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Antara-Imannuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang siap melaksanakan Instruksi Mendagri No.25/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Sederet persiapan telah dilakukan Pemkot Semarang mulai dari melakukan pembatasan tempat-tempat fasilitas publik, tempat makan, hingga penutupan tempat ibadah.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan sebenarnya Pemkot Semarang sudah melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Baca juga: Gubernur Jateng Minta Bupati/Wali Kota Patuh PPKM Darurat, Ndableg Ini Sanksinya…

Aturan di Perwali Semarang tentang PKM itu tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Hanya saja ada beberapa poin yang perlu diubah dan diseleraskan dengan regulasi dari pemerintah pusat.

“Ada hal-hal yang harus kami ubah, ada yang perlu diselaraskan antara Perwali dengan Instruksi Mendagri seperti WFH [work form home]. Kalau dulu kan WFH hanya di lingkungan Pemkot Semarang, sekarang harus seluruhnya, termasuk instansi swasta,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu saat menggelar jumpa pers, Jumat (2/7/2021).

Selain penerapan WFH, Pemkot Semarang juga akan membatasi operasional tempat makan dan restoran hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu restoran dan tempat makan juga diwajibkan menerapkan pelayanan delivery atau take away.

“Silakan tetap buka, tapi tidak boleh melayani makan di tempat,” tutur Hendi.

Tempat Ibadah

Selain itu, jika pada aturan PPKM sebelumnya tempat ibadah diizinkan dibuka kali ini, Hendi meminta untuk ditutup sementara. Ia juga telah berkoordinasi dengan para takmir masjid, pengurus gereja, serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait aturan tersebut.

“Tadi saya sudah zoom meeting dengan mereka. Intinya mereka sudah bisa memahami dan akan menutup sementara [tempat ibadah] hingga 20 Juli,” imbuh Hendi.

Hendi pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat itu. Pihaknya siap memberikan sanksi tegas terhadap para pelanggar, termasuk tempat-tempat usaha, hiburan, hingga penyelenggara acara yang mengundang kerumunan.

Baca juga: Seluruh Daerah di Jateng PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Tidak Panik

“Tindakannya kita tegas, seperti pembubaran, penutupan, hingga pencabutan usaha. Aktivitas di tempat public semua tidak diperbolehkan. Termasuk tempat-tempat olahraga dan kegiatan FGD tidak dulu. Begitu juga dengan pentas seni budaya tidak diperbolehkan,” ujar Hendi.

Hendi berharap PPKM Darurat ini mampu menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Kota Semarang. Saat ini Kota Semarang memang masuk kategori zona merah dan level 4 dengan total kasus aktif mencapai 2.273 orang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.