Sembako Kena PPN, Begini Reaksi Gubernur Ganjar
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan terkait kabar penerapan PPN pada sembako.

Semarangpos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, angkat bicara terkait kabar yang menyatakan pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako.
Ganjar pun meminta Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait informasi tersebut karena menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saya kira baik juga kalau dari kementerian [Kemenkeu] menyampaikan klarifikasi yang betul. Nanti jangan sampai ada image seolah-olah semua mau dipajaki. Tentu tidak mungkin soal itu [PPN sembako]. Tidak mungkin,” ujar Ganjar seusai meninjau penanganan Covid-19 di Kudus, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Sembako Bakal Kena Pajak, LP2K Jateng: Harga Kebutuhan Lain Bakal Ikut Naik
Menurutnya, jangan sampai muncul gambaran di masyarakat jika semuanya akan dipajaki dan segera diterapkan. Apalagi isu yang muncul di masyarakat saat ini RUU tersebut telah dibahas dan sudah final.
“Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif, boleh dari legislatif apa isinya (draf RUU) buka saja,” tegasnya.
Ganjar mengaku telah dihubungi Kemenkeu dan dijelaskan terkait isu tersebut. Oleh karenanya, ia pun menyarankan Kemenkeu maupun DPR bisa mengklarifikasi.
“Diklarifikasi saja dulu, draftnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tandasnya.
Ganjar menilai rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Tidak Setuju
Meski demikian, ia sangat tidak setuju jika sembako diterapkan pajak mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Udinus Semarang Raih Penghargaan dari MarkPlus Inc, Ini Penyebabnya…
Sekadar informasi, pemerintah berencana menerapkan PPN pada sejumlah komoditas pokok alias sembako. Hal itu terungkap dalam draf revisi UU No.6/1963 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Kerja Perpajakan yang tengah disusun pemerintah.
Ada beberapa poin dari draf tersebut yang dinilai kontroversial seperti rencana menaikan PPN dari 10% menjadi 12% dan menerapkan PPN pada sembako dan lembaga pendidikan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Peringati HUT ke-80 Jateng, Ahmad Luthfi Beberkan Capaian Positif Pembangunan
- Pomnas 2025 Bakal Digelar di Jawa Tengah, Ungkit Prestasi dan Ekonomi
- Biayai 6.470 Penghuni di 57 Panti, Pemprov Jateng Alokasikan Hampir Rp23 Miliar
- Dampak Tarif Trump, Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Langkah Mitigasi
- Ahmad Luthfi Titip Aspirasi kepada DPD agar Pembangunan Giant Sea Wall Diprioritaskan
- Optimistis! Perputaran uang di Soloraya Great Sale Ditarget Tembus Rp10 Triliun
- Pesta Diskon Soloraya Great Sale Resmi Dibuka! Saatnya Warga Belanja
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.