Sepanjang 2020, 12.972 Anak di Jateng Nikah Dini

Belasan ribu anak di Jawa Tengah atau Jateng melakukan perkawinan di bawah umur atau pernikahan dini sepanjang tahun 2020.

Sepanjang 2020, 12.972 Anak di Jateng Nikah Dini Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat memberikan paparan dalam acara workshop Jo Kawin Bocah yang digelar DP3AP2KB Jateng, Forum Anak Jateng, dan Unicef, Sabtu (22/3/2021). (Zoom)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 12.972 anak di Jawa Tengah (Jateng) melakukan pernikahan di bawah umum atau pernikahan dini sepanjang 2020.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari tahun sebelumnya, yakni 2.049 anak.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Siti Wahyuni, mengatakan 2.049 anak yang menikah pada 2019 itu terdiri dari 1.377 laki-laki dan 672 perempuan.

Baca juga: Angka Perkawinan Anak di Salatiga Naik

“Jumlah itu meningkat pada 2020 menjadi 12.972 anak, terdiri dari 1.671 laki-laki dan 11.301 perempuan,” ujar Siti dalam workshop Jo Kawin Bocah yang digelar DP3AP2KB Jateng, Forum Anak Jateng, dan Unicef secara daring, Sabtu (20/3/2021).

Siti mengungkapkan meningkatnya jumlah anak di Jateng yang menikah di bawah umur tersebut satu pemicunya adalah perubahan UU Perkawinan terkait batas minimal usia menikah.

Dalam UU No.16/2019 tentang Perubahan Atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan disebutkan batas usia anak perempuan menikah adalah 19 tahun, sama seperti laki-laki. Sebelumnya, batas usia minimal perempuan menikah adalah 16 tahun.

“Hal ini membuat permohonan dispensasi [menikah] di Pengadilan Agama meningkat drastis,” ujar Siti.

Siti mengatakan perkawinan anak kerap berujung permasalah keluarga. Hal ini karena anak yang masih dalam taraf berkembang harus sudah menjalani kewajiban sebagai seorang ibu.

Selain itu, perkawinan anak juga kerap menimbulkan permasalahan lain seperti kasus bayi lahir prematur, gizi buruk, stunting, banyak anak yang ditelantarkan karena tidak diasuh secara layak.

Hamil Duluan

Siti menambahkan dari banyaknya anak yang menikah di bawah umur mayoritas dipengaruhi faktor hamil di luar nikah. Ada sekitar 52,9% anak-anak yang menikah karena hamil terlebih dahulu. Sementara, sekitar 25% menikah karena keinginan pribadi.

Sedangkan dampak yang dialami sekitar 73,01% mengaku hak pendidikannya terenggut, 61,6% berakhir perceraian, dan 47,91% mengalami keguguran.

Baca juga: Istri Dianiaya, Pria Magelang Bacok Adik Ipar Hingga Tewas

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pun mengingatkan kepada anak-anak, khususnya yang ada di Jateng untuk tidak terburu-buru melakukan pernikahan. Ganjar meminta anak-anak untuk lebih dulu menggapai cita-cita sebelum memutuskan berkeluarga.

“Soal kawin nanti saja, setelah cita-cita tercapai. Jika punya cita-cita tinggi, pasti akan mencegah untuk menikah usia dini,” tutur Ganjar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.