Spesialis Pembobol Penggilingan Padi Dibekuk di Banyumas

Aparat Polresta Banyumas meringkus dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan gudang penggilingan padi di sejumlah tempat di Jateng.

Spesialis Pembobol Penggilingan Padi Dibekuk di Banyumas Aparat Polresta Banyumas tengah menginterogasi tersangka spesialis pembobol penggilang padi di Mapolresta Banyumas, Sabtu (12/12/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, PURWOKERTO – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) meringkus spesialis pembobol penggilingan padi, Sabtu (12/12/2020). Pelaku kerap beraksi di sejumlah tempat di Jateng seperti Banyumas, Pemalang, Wonosobo, Purbalingga, dan Banjarnegara.

Kapolresta Banyumas, Kombes Po. Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim, AKP Berry, mengatakan telah meringkus BJ, 41, warga Sokaraja, dan RUS, 42, warga Losari, Brebes. Keduanya diringkus setelah melakukan aksinya di penggilingan padi yang berada di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen, dan dua penggilingan padi di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawan.

“Berdasarkan keterangan pelaku, aksi serupa juga dilakukan di wilayah Pemalang, Wonosobo, Purbalingga, dan Banjarnegara,” ujar Berry dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Selasa (15/12/2020).

Perusahaan Karoseri Bus asal Jateng Ini Luncurkan Bus yang Aman dari Covid-19

Berry mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pintu penggilingan beras dengan menggunakan kunci roda.

Kedua pelaku lalu mengambil beras dan gabah kemasan 50 kilogram (kg) dan kemudian diangkut dengan mobil pikap miliknya. Setelah itu, pelaku mengemas beras dan gabah yang telah dicuri menjadi beras dengan kemasan 25 kg.

“Setelah itu, mereka menjual ke masyarakat atau warung sembako dengan harga normal,” tuturnya.

Dari tangan BJ dan RUS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 karung beras yang masing-masing beratnya 50 kg. Polisi juga mengamankan 2 karung gabah kemasan 50 kg, 20 karung kosong kemasang 50 kg, 2 kunci roda, 1 timbangan, dan 1 unit mobil pikap merek Daihatsu Grand Max.

167 Rumah di Kudus Tergenang Banjir

“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyelidikan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun,” ujar Berry.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.