Suap Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng Mengalir ke Kepala Kejaksaan?

Uang suap yang diterima mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin diduga mengalir juga ke mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji.

Suap Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng Mengalir ke Kepala Kejaksaan? Mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin. (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji disebut-sebut turut menerima aliran dana suap yang diberikan oleh Alvin Suherman, pengacara yang menangani perkara tindak pidana kepabeanan yang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Kusnin, mantan Asisten Pidana Khusus Kejakti Jateng dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12/2019).

Menurut jaksa penuntut umum Nur Azizah, uang yang diberikan kepada dua mantan orang nomor satu di masing-masing kejaksaan tersebut berasal dari pemberian Alvin Suherman kepada Kusnin dalam kaitan pengurusan perkara kepabeanan bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma.

Mantan Kajati Sadiman disebut memperoleh Sin$100.000 berdasarkan hasil kesepakatan antara terdakwa Kusnin dan Kajari Dwi Samuji. Sedangkan Dwi Samuji total menerima Sin$101.000 yang berasal dari uang suap tersebut.

Adapun perincian pemberian uang tersebut masing-masing untuk keperluan pengajuan tahanan kota terhadap Surya Sudharma serta keringanan dalam rencana tuntutan atas perkara pidana kepabeanan tersebut. Alvin Suherman memberikan Sin$50.000 kepada Kusnin sebagai ucapan terima kasih atas dikabulkannya permohonan tahanan kota terhadap kliennya Surya Sudharma.

Uang tersebut, kata dia, kemudian diperintahkan oleh terdakwa Kusnin kepada Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejakti Jateng Rustam Effendi untuk diserahkan kepada Kajari Dwi Samuji. “Rustam Effendi kemudian menemui Dwi Samuji di ruang kerjanya dan menyerahkan Sin$50.000 tersebut,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono tersebut.

Kemudian, lanjut dia, Dwi Samuji mengambil Sin$28.000 dan menyerahkan sisanya kepada Rustam Effendi untuk dikembalikan kepada terdakwa Kusnin. Pada pemberian kedua Alvin Suherman sebesar Sin$244.000 yang berkaitan dengan rencana penuntutan terhadap Surya Sudharma, kata dia, Dwi Samuji memperoleh bagian Sin$73.000.

Pembagian uang yang juga membahas pemberian untuk Kajati Sadiman tersebut dilakukan di ruang kerja terdakwa Kusnin di kantor Kejakti Jawa Tengah di Jl. Pahlawan, Kota Semarang. Dalam perkara ini, mantan Aspidsus Kejakti Jateng Kusnin didakwa menerima suap Sin$294.000 dari Alvin Suherman.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.