Tak Pakai Masker, 79 Orang di Salatiga Diminta Nyanyi & Push Up
Sebanyak 79 orang terjaring razia yang digelar Satpol PP Kota Salatiga karena tidak mengenakan masker untuk mencegah Covid-19.

Semarangpos.com, SALATIGA — Sebanyak 79 orang terjaring razia protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga, Kamis (30/7/2020). Puluhan orang itu langsung diberikan sanksi sosial karena tidak mengenakan masker untuk mencegah penularan Covid-19.
Kepala Sapol PP Kota Salatiga, Yayat Nurhayat, mengatakan sanksi sosial yang diterapkan tersebut berupa menyanyikan lagu nasional dan juga push up.
“Selain nyanyi lagu nasional [kebangsaan] dan push up, mereka juga kita membuat pernyataan agar tidak mengulang kesalahan,” ujar Yayat kepada Semarangpos.com, Jumat (31/7/2020).
Tak Pakai Masker di Semarang, Ini Sanksi yang Bakal Diterima
Yayat mengatakan rata-rata warga yang terjaring razia atau patroli Satpol PP Kota Salatiga itu tidak mengenakan masker. Pelanggaran terbanyak terjadi di sekitar Alun-alun Pancasila dan Jalan Jenderal Sudirman Kota Salatiga.
Sementara itu, Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengatakan penggunaan masker untuk mencegah persebaran Covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Salatiga No.17/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19.
Kendati demikian, ia mengimbau kepada Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) untuk memberikan pendekatan secara persuasif humanis kepada warga agar mematuhi aturan itu.
“Kita melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Adanya aturan tersebut kan untuk melindungi diri mereka sendiri,” jelas Yuliyanto.
Pemkot Salatiga Tak Izinkan Salat Iduladha di Lapangan, Ini Imbauannya…
Dikatakan, pemberian sanksi dilakukan bertahap karena tujuan utama aturan tersebut adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Iduladha
Yuliyanto menegaskan pelanggaran yang masih banyak adalah masyarakat tidak menggunakan masker.
“Betul, soal penggunaan masker yang masih banyak dilanggar. Operasi kemarin dilaksanakan dalam rangka pengamanan Iduladha dan penindakan serta pemberian sanksi terkait Perwali 17/2020,” tegasnya.
Mengenai pelaku pelanggaran, lanjutnya, di Alun-alun Pancasila ada 54 orang dan di Jalan Jenderal Sudirman 25 orang.
“Pelaku pelanggaran tidak hanya orang Salatiga, ada juga yang beralamat luar kota. Kami minta buat surat pernyataan dan teguran langsung,” terang Yuliyanto.
KLIK dan LIKEdi sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Disebar di 15 Lokasi, Semen Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilai Rp380 Juta untuk warga Blora dan Rembang
- Semen Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilai Total Rp280 Juta di Rembang dan Blora
- Selesai PTM Pelajar Karanganyar Ganti Baju Terus Nongkrong
- Masih Ada Perokok Nekat di KTR Malioboro
- Resahkan Pengguna Jalan, 12 PGOT Diciduk Satpol PP Klaten
- Ahli Waris Pasien Covid-19 di Salatiga Bakal Terima Santunan, Ini Besarannya
- Wow! Angka Kesembuhan Covid-19 Salatiga Ungguli Nasional
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.