Pemkot Salatiga Tak Izinkan Salat Iduladha di Lapangan, Ini Imbauannya…

Salat Id untuk merayakan Iduladha 1414 Hijriah di Kota Salatiga akan digelar di masjid-masjid dan tidak di tanah lapangan.

Pemkot Salatiga Tak Izinkan Salat Iduladha di Lapangan, Ini Imbauannya… Ilustrasi salat berjemaah di masjid. (Dok. Solopos/Reuters)

Semarangpos.com, SALATIGA – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga tak mengizinkan pelaksanaan salat Id untuk merayakan Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah di tanah lapang pada Jumat (31/7/2020) nanti. Sebagai gantinya, pelaksanaan salat Id diperbolehkan digelar di masjid maupun musala.

Wali Kota Semarang, Yuliyanto, mengatakan situasi Covid-19 di Salatiga saat ini masih belum stabil. Meski pun, selama sepakan terakhir tidak ada penambahan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Salatiga.

Bahkan hingga Rabu (29/7/2020), jumlah pasien Covid-19 di Kota Salatiga terus mengalami penambahan. Jumlah pasien yang sembuh mencapai 101 orang, atau sekitar 95% dari total kasus positif Covid-19, yakni 106 orang.

Sepekan Nol Kasus Covid-19, Salatiga Bantah Tracing Kendur

Kendati demikian, Yuliyanto menilai Salatiga belum masuk kategori daerah yang aman dari persebaran Covid-19, atau zona hijau. Oleh karenanya, ia pun belum mengizinkan salat Iduladha kali ini digelar tanpa mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19.

“Kita kan belum zona hijau. Jadi kita belum berani mengizinkan salat Id saat Iduladha nanti di lapangan. Kita imbau masyarakat untuk menjalankan salat di masjid yang ada di wilayahnya masing-masing,” ujar Yuliyanto saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu siang.

Kemenag

Senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga, Siti Zuraidah, yang mengimbau masyarakat untuk mengikuti petunjuk pelaksanaan salat Id yang sudah diputuskan Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami ingatkan kembali ke masyarakat jika Covid-19 masih mengancam. Tetap lakukan protokol kesehatan dengan patuh. Untuk salat Id, dari Kemenang sudah menerbitkan SE Menag No.18/2020. Itu wajib dipatuhi,” tutur Zuraidah.

Harapan Ganjar dari Menkes Berkantor di Semarang

Zuraidah mengatakan dalam SE Menag No.18/2020 itu sudah diatur protokol pelaksanaan salat Id. Protokol itu antara lain melakukan penyemprotan disinfektan terhadap lokasi yang akan digunakan untuk menggelar salat Id.

“Kalau bisa, saat subuh masjid atau musala lebih dulu disemprot cairan disinfektan. Ini supaya bebas dari kuman atau virus,” ujar Zuraidah.

Selain itu, pihak penyelenggara juga wajib membatasi jumlah jemaah, melakukan pengecekan suhu tubuh kepada calon jemaah, menerapkan jaga jarak, menyiapkan fasilitas cuci tangan, dan tidak menyediakan kotak infak keliling.

“Sebelum salat Id digelar ada baiknya penyelenggara juga memberikan imbauan kepada jemaah untuk membawa sajadah sendiri, tidak boleh membawa anak kecil atau ibu hamil, dan juga orang lanjut usia terlebih yang punya penyakit penyerta,” imbuh Zuraidah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.