Tampil Pakai Seragam Genjreng, Jukir Kudus Wajib Hanya Setor ke Pemkab

M. Hartopo di Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (29/1/2020), menyerukan kepada juru parkir untuk hanya menyetor ke Dinas Perhubungan setempat.

Tampil Pakai Seragam Genjreng, Jukir Kudus Wajib Hanya Setor ke Pemkab Plt. Bupati Kudus M. Hartopo memberikan pembinaan terhadap 150 juru parkir di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (28/1/2020). (Antara-Humas Pemkab Kudus)

Semarangpos.com, KUDUS Pemkab Kudus sedang getol meminta juru parkir di kabupaten itu membantu pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah. Caranya, para jukir yang tampil dengan seragam cerah itu, kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo, adalah dengan hanya menyetor hasil penarikan retribusi ke pemda.

“Jangan disetorkan kepada pihak lain atau main kucing-kucingan. Yang wajib menerima setoran hanya Dinas Perhubungan, bukan orang lain, kecuali ada kerja sama dengan Pemkab,” kata  M. Hartopo saat memberikan pembinaan terhadap 150 juru parkir di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (29/1/2020).

Menurut Hartopo, juru parkir merupakan garda terdepan dalam hal penarikan retribusi parkir. Untuk itu, kata dia, juru parkir dituntut untuk maksimal ketika menyetor hasil penarikan retribusi.

Hartopo mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan seragam kepada juru parkir, termasuk penerangan jalan di tempat parkir. Dengan demikian, kata dia, juru parkir hanya tinggal menarik retribusi di setiap tempat yang telah ditentukan, kemudian menyetornya dengan jujur.

“Semuanya ‘kan milik pemda, semua juru parkir tinggal memanfaatkan saja. Jadi, sudah saya berikan kelonggaran, bahkan pembagiannya pun bisa diatur kembali. Artinya, tidak diperberat, tetapi kami minta setor dengan jujur,” tegasnya.

Terkait dengan tarif parkir di Kudus, saat ini masih berlaku untuk sepeda motor Rp500 dan untuk mobil Rp1.000. Akan tetapi, Pemkab Kudus juga menyadari bahwa kondisi lapangan tidak sama dengan peraturan retribusi tersebut karena kenyataan di lapangan sepeda motor bahkan membayar parkir hingga lebih dari Rp1.000 dan mobil hingga Rp5.000.

Oleh karena itu, kajian dan uji potensi retribusi parkir akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga lebih rasional dan pendapatan daerah dapat naik secara signifikan. “Di lapangan tidak sampai Rp500 dan Rp1.000 lagi. Kami tahu di lapangan minimal Rp2.000. Bahkan, kalau sudah kenal bisa-bisa ditambahi. Maka, kami butuh kajian dan uji potensi. Nantinya, ada tim survei internal sehingga kami tahu pendapatan riil di lapangan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.