Tekan Persebaran Covid-19, Wonosobo Berlakukan Jam Malam

Pemkab Wonosobo memberlakukan aturan jam malam bagi warganya guna menekan angka persebaran Covid-19 yang telah masuk kategori zona merah.

Tekan Persebaran Covid-19, Wonosobo Berlakukan Jam Malam Ilustrasi virus corona jenis baru atau covid-19. (Freepik)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Wonosobo memberlakukan aturan jam malam guna menekan persebaran virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, mengatakan aturan tersebut diberlakukan demi menekan laju penularan Covid-19. Selain pemberlakuan jam malam, Wonosobo juga menerapkan manajemen lalu lintas di pusat keramaian.

Aturan terkait pemberlakuan jam malam dan manajemen lalu lintas ini bahkan sudah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Wonosobo No. 443.2/093 dan No. 443.2/094.

“SE ini mengatur perihal aktivitas warga masyarakat pada malam hari. Kemudian, SE kedua Nomor 443.2/094 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada Area Pusat Perbelanjaan, Mengantisipasi Kerumunan Masyarakat Menjelang Idulfitri 1441 H,” terang Sekda Andang dikutip laman Internet resmi Pemprov Jateng, Senin (18/5/2020).

Terkait pemberlakuan jam malam, Andang menyebut, pemerintah akan membatasi kegiatan warga masyarakat di luar rumah, yaitu mulai pukul 05.00 WIB sampai 21.00 WIB setiap harinya.

“Warga sudah harus berada di rumah pada waktu-waktu antara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Pengecualian untuk aktivitas seperti penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi bahan pokok hingga pedagang pasar pagi,” jelas Andang.

Selain itu, waktu operasional pasar pagi, seperti di Pasar Kertek, tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan, yakni mulai pukul 02.00 WIB-08.00 WIB. Sedikit berbeda dengan jam buka Pasar Siwuran Garung yang diperbolehkan buka mulai pukul 01.00 WIB-15.00 WIB.

Sementara untuk toko modern, pusat perbelanjaan, pedakang kaki lima, dan restoran, diminta untuk mengakhiri operasionalnya pukul 20.00 WIB.

Zona merah

Sementara itu untuk manajemen lalu lintas, Wonosobo akan memberlakukan pada sejumlah ruas jalan yang dianggap menjadi pusat keramaian saat Lebaran 2020.

Rekayasa lalu lintas tersebut berlaku efektif sejak Jumat-Senin (15-25/5/2020). Sejumlah ruas jalan yang dikenai sistem buka tutup antara lain Jl. Ahmad Yani dan Jl. Angkatan 45.

Wonosobo merupakan salah satu daerah yang masuk zona merah persebaran Covid-19 di Jateng. Dikutip dari situs web corona.wonosobokab.go.id saat ini sudah ada 64 orang yang terjangkit Covid-19 di Wonosobo.  Dari jumlah sebanyak itu 21 orang dinyatakan sembuh, dan 43 orang masih menjalani perawatan.

Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 181, di mana 6 orang di antaranya meninggal dunia, dan 67 orang masih dirawat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.