Terekam Kamera CCTV, Dua Pelaku Curanmor Mengaku Sudah 11 Kali Beroperasi di Rembang & Pati
Ditreskrimum Polda Jateng membekuk dua pelaku pencurian kendaraan motor atau curanmor yang terekam kamera CCTV di sebuah minimarket di Pati.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.
Dua pelaku berinisial AR dan M itu merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).
Keduanya juga sempat terekam kamera CCTV saat beraksi di sebuah minimarket di wilayah Juwana, Pati. Rekaman CCTV yang tersebar di media sosial (medsos) itu pun sempat viral.
Baca juga: Berulah Lagi, 2 Residivis Curanmor di Pekalongan Diringkus
Melalui rekaman CCTV itu pulalah, kedua pelaku curanmor di kawasan Rembang dan Pati itu mampu dibekuk aparat Ditreskrimum.
Mereka dibekuk di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sepucuk senjata air softgun.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani, mengungkapkan aksi dua pelaku curanmor yang terekam kamera CCTV itu terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku berboncengan, berputar-putar mencari sasaran mini market. Aksinya dilakukan dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci T,” ujar Dirreskrimum saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021).
Buron
Menurut Kombes Djuhandani, setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Jaken Pati pada Selasa (24/8/2021). Sedangkan barang bukti tindak kejahatan pelaku berupa 6 unit sepeda motor ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jatim.
Sementara satu orang berinisial A, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku hingga kini masih buron.
“Di tempat penangkapan, kami juga menemukan sepucuk senjata air softgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kuci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket,” ungkap Djuhandani.
Baca juga: Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
Djuhandani menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku diketahui jika mereka telah beraksi di 11 lokasi di Rembang dan Pati. Ke-11 tempat itu terdiri dari 7 lokasi di Pati dan 4 lokasi di Rembang.
Akibat aksi kejahatan itu, AR dan M saat ini ditahan di Mapolda Jateng. Keduanya dijerat Pasal 364 KUHP ayat W ke 4 e, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- Cari Sayur, Warga Boyolali Malah Temukan Mortir
- Fakta Baru Soal Video Truk Oleng di Jalan Tol
- Razia Hiburan Malam di Semarang, Masih Ada Yang Melanggar
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.