Gegara Utang Puluhan Ribu Rupiah, Anak Punk di Banyumas Dihabisi Rekan Segeng
Anak punk di Banyumas menjadi korban pembunuhan rekan-rekannya gegara utang yang jumlahnya hanya sekitar puluhan ribu rupiah.
Semarangpos.com, CILACAP – Seorang anak punk, RF, 16, warga Pekuncen, Banyumas, ditemukan sudah tak bernyawa di depan sebuah warung makan di Sampang, Kabupaten Cilacap, Minggu (22/8/2021).
Korban ditemukan sudah tak bernyawa oleh pemilik warung, Muhtar Jamaludin sekitar pukul 05.30 WIB.
“Awalnya Muhtar yang hendak mengantar ibunya ke Kroya melihat sosok remaja tergeletak di depan warung miliknya. Ia mencoba membangunkan, tapi ternyata sudah tak bernyawa. Kemudian dilaporkan ke Polsek Sampangan,” ujar Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Belasan Anak Punk Kena Razia Satpol PP Salatiga
Dari hasil penyelidikan, Leganek mengaku korban tewas setelah dikeroyok rekan sesama anak punk atau satu geng. Penyebabnya, korban berutang dengan pelaku RA, warga Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, dan RAS, warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang.
Penganiayaan, lannjut Kapolres Cilacap terjadi di wilayah Ajibarang, Banyumas. Mayat korban, kemudian dibuang di daerah Sampang, Cilacap, dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor oleh pelaku.
Sebelum membuang mayat korban, kedua pelaku sempat mengganti sepatu yang dikenakan korban dengan sandal.
“Penganiayaan diketahui karena ada dendam terhadap korban. Korban diketahu selalu meminjam uang atau barang kepada temannya, tapi tak pernah dikembalikan. Giliran ditagih, korban selalu mengelak dan menghilang. Utangnya sebenarnya ada Rp15.000 dan Rp39.000, serta pinjam barang. Oleh karena kesal, sehingga geng anak punk ini bertemu korban di daerah Ajibarang dan langsung melakukan penganianyaan hingga menghilangkan nyawa korban,” ungkap Kapolres Cilacap.
Baca juga: Kegiatan Sekolah di Pantai Cilacap, Siswa TPA Banjarnegara Tenggelam
Leganek mengatakan karena kedua pelaku masih di bawah umur, pihaknya pun melakukan penanganan secara khusus. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Balai Pengawasan (Bapas) dalam penanganan pelaku.
Meski demikian, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e juncto Pasal 351 ayat 1 ke 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Belasan Anak Punk Kena Razia Satpol PP Salatiga
- Pesta Miras saat Bulan Puasa di Bleduk Kuwu, Remaja Grobogan Digelandang ke Mapolsek
- Ngamuk, Orang Gangguan Jiwa Bacok Pengunjung Alun-Alun Banyumas
- Begal Cilacap Cegat Pengguna Jalan, Hanya Ramai di Facebook?
- Lahirkan Bayi Laki-Laki, Anak Punk Pendarahan di Semak Belukar Brebes
- PILKADA 2018 : Kampanye di Jepara, Ganjar Sambangi Pasar dan Jumpa Anak Punk
- KETERTIBAN UMUM : Anak Punk di Salatiga Ditangkapi, Netizen Iba
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.