Tolak Terapkan Protokol Covid-19, Bos Karaoke Bandungan Aniaya 3 Orang

Seorang bos karaoke di Bandungan melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan karena menolak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tolak Terapkan Protokol Covid-19, Bos Karaoke Bandungan Aniaya 3 Orang Ilustrasi penganiayaan dan pemukulan. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, UNGARAN — Seorang bos atau pemilik usaha karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Bos tempat karaoke Paradise berinisial SIW itu mengamuk dan menganiaya tiga orang di tempat karaoke Excellent, Sabtu (15/8/2020) malam.

SIW marah karena tidak diizinkan berkaraoke di Excellent akibat adanya penerapan protokol pencegahan Covid-19. Ia melukai tiga orang, yakni petugas keamanan setempat, petugas pamswakarsa, dan manajer karaoke Excellent.

Bawaslu Semarang Temukan Ratusan Data Pemilih Bermasalah

SIW pun akhirnya ditangkap aparat Polres Semarang, Kamis (20/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan tersangka berinisal I ditangkap saat berada di Bandungan.

“Untuk pelaku I sudah kita tangkap. Ini langsung diproses untuk dilakukan penyidikan. Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP,” jelas Onkoseno kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Kronologi

Terpisah, Manajer Excellent, Pristyono, yang menjadi korban penganiayaan mengapresiasi kinerja Polres Semarang yang bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Terima kasih pada kepolisian yang menangkap pelaku. Ini juga bagian dari menyelamatkan citra wisata Bandungan untuk memberikan rasa aman pada pengunjung,” paparnya.

Pristyono mengatakan dirinya dianiaya Slamet Ibo Wancaya (SIW), warga Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada Sabtu malam.

Pengusaha Karaoke Bandungan Minta Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Semarang Dibubarkan

Saat itu, Ibo mengamuk di Excellent Karaoke karena tidak diperbolehkan untuk membuka room karaoke. “Ini karena ada aturan pembatasan kunjungan seiring penerapan protokol kesehatan di tempat karaoke, yakni operasional room hanya separuh yang dibuka,” jelasnya.

Karena tidak terima dilarang masuk room, Ibo yang juga pengusaha karaoke di Bandungan, langsung menanduk Pristyono, petugas keamanan setempat, dan anggota Pamswakarsa, Bima. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bandungan dan diteruskan ke Polres Semarang.

“Sebelum ribut di Excellent, dia juga ribut di rumah ketua RT 007, Wahyu. Dia jadi korban, anak dan istrinya sampai ketakutan. Lalu saya jadi korban karena menerapkan protokol kesehatan untuk pembatasan room karaoke,” ujar Pris.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.