Bawaslu Semarang Temukan Ratusan Data Pemilih Bermasalah

Bawaslu Kota Semarang menemukan banyak data pemilih di Kota Semarang yang masih bermasalah dari hasil coklit petugas PPDP.

Bawaslu Semarang Temukan Ratusan Data Pemilih Bermasalah Ilustrasi pemungutan suara. (Dok. JIBI/Semarangpos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menganggap kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data penduduk pada Pilkada 2020 kurang optimal.

Hal itu menyusul masih ditemukannya ratusan data pemilih yang bermasalah, seperti tidak memenuhi syarat, sudah meninggal maupun belum terdata.

“Tugas kami sebagai pengawas pemilu, memastikan pengawasan sesuai regulasi dan kebijakan lembaga. Oleh karenanya kami lakukan supervisi ke lima kecamatan yang diangap rawan yakni Gajahmungkur, Genuk, Tugu, Gunungpati, dan Banyumanik,” ujar Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, Rabu (19/8/2020).

Muhammadiyah Jateng Beri Izin Kader Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2020

Pengawasan, lanjut Nining dilakukan dengan menggunakan metode sampling minimal 20% dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang.

Hal itu dinilai Bawaslu Kota Semarang cukup efektif untuk mengetahui jika setiap TPS benar-benar didatangi petugas dan dilakukan pencocokan data oleh PPDP.

“Masa pengawasan tahap ketiga menggunakan metode sampling minimal 20 pemilih berbeda rumah per TPS dan 20% per kelurahan. Dari situ, kami temukan ada 238 pemilih yang sudah meninggal dunia, 181 orang pindah domisili, 5 pemilih gandan, dan 17 pemilih baru yang belum terdata. Mereka tersebar di empat kecamatan yakni Gayamsari, Semarang Utara, Candisari, dan Tembalang,” jelasnya.

Nining berharap agar pada masa akhir coklit jajaran KPU dan PPDP memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak pilih. Terlebih, sesuai aturan undang-undang, setiap warga yang sudah berumur 17 tahun atau pernah menikah wajib memiliki hak pilih.

Honda CT125 Resmi Meluncur, Segini Harganya…

“Secara berjenjang kami sudah melakukan saran perbaikan kepada jajaran KPU agar temuan ini ditindaklanjuti. Salah satu contoh misalnya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia atau ganda. Kasus itu terjadi di Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari, Kelurahan Panggung Lor dan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara,” tambahnya.

Pidana

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengingatkan potensi pelanggaran pidana dalam Pasal 177 sampai 178 UU No.10/2016 tentang Pilkada yang juga bisa menyasar ke penyelenggara pemilu.

“Dalam UU itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana. Pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Selain itu juga mendapat denda Rp12 juta-24 juta. Artinya, UU mengatur betul hak setiap orang mendapat hak pilihnya,” ujar Naya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.