Wali Kota Magelang Nur Aziz Wanti-wanti Kepala OPD Wajib Kuasai Renstra Perangkat Daerah

Wali Kota Magelang menargetkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kota Magelang mendapat penilaian A pada 2024 mendatang.

Wali Kota Magelang Nur Aziz Wanti-wanti Kepala OPD Wajib Kuasai Renstra Perangkat Daerah Wali Kota Magelang Nur Aziz. (Istimewa)

Semarangpos.com, MAGELANG — Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah adalah hal penting yang harus dikuasai oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya dalam menjalankan kinerja.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengatakan hal itu di hadapan para kepala OPD Pemerintah Kota Magelang pada Pembukaan Pendampingan Penyususnan Renstra Perangkat Daerah di ruang Adipura Kencana kompleks kantor Wali Kota Magelang, Kamis (9/9/2021).

“Renstra itu penting, OPD harus menguasai betul. Saya yakin panjenengan semua mampu. Kalau tidak, siap mundur. Harapan saya OPD benar-benar menguasai,” kata Aziz.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Sigar Bencah Semarang, 4 Orang Meninggal Dunia

Aziz berkomitmen untuk mendampingi jajarannya dan meminta mereka untuk tidak takut menggunakan anggaran, asalkan harus sesuai dengan ketentuan.

“Saya tidak akan meninggalkan panjenengan, jangan takut. Habiskan anggaran, dengan catatan harus sesuai dengan RPJMD,” tegasnya.

Wali Kota Magelang menargetkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kota Magelang mendapat penilaian A pada 2024 mendatang. Nilai A menandakan SAKIP berjalan paripurna dan Pemkot Magelang akan menerima “hadiah” Pemerintah Pusat berupa Dana Insentif Daerah (DID).

“Target kita SAKIP A tahun 2024. Sebetulnya penjenengan sudah jalan, tapi tidak ditulis. Saya harap sebulan sekali kita diskusi. Kepala OPD harus tahu apa yang dikerjakan, mulai dari Renstra, Renja sampai RKA. Rp 1 pun harus dipertanggungjawabkan,” papar Aziz.

Baca Juga: Bus Vaksin Diluncurkan di Borobudur, Siap Jangkau Daerah Terpencil

Menurutnya, anggaran yang dipakai harus ada kerangka acuan kegiatan dan betul-betul digunakan sesuai RPJMD. Jika ini dijalankan benar maka Kota Magelang akan semakin baik, dan anggaran tidak sia-sia.

Sebagai informasi, Pendampingan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah diikuti oleh Forum Percepatan Pembangunan, Kepala OPD, Staf Ahli, Asisten, Kepala Bagian, dan Lurah se-Kota Magelang, serta seluruh Kasubbag Program dan atau Kasubbag Program dan Keuangan yang mengikuti secara daring.

Saat Pembukaan Pendampingan Penyusunan Renstra, materi disampaikan oleh Dr. Mujibur Rahman Khairul Muluk, M.Si dan Oscar Radyan Danar S.AP.,M.AP.,Ph.D dari Universitas Brawijaya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang Handini Rahayu memaparkan Renstra Perangkat Daerah merupakan penjabaran perencanaan pembangunan yang diampu oleh OPD sesuai kewenangannya, yang berpedoman pada RPJMD.

Sebagaimana amanat Pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa Penetapan Renstra Perangkat Daerah dengan Perkada, paling lambat 1 bulan setelah Perda tentang RPJMD ditetapkan.

Baca Juga: Pedagang Pasar Johar Semarang Mulai Tempati Lapak 23 September

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta dalam rangka memastikan arah pencapaian visi misi dan pencapaian program prioritas Wali Kota, maka diperlukan arahan lebih lanjut dari Bapak Wali Kota dengan Tim Pendamping dan Forum Percepatan Pembangunan,” terang Handini.

Dijelaskan Handini, kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk memastikan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah selaras dengan RPJMD. Sedangkan tujuannya, untuk mendapatkan saran masukan dari tim pendamping dan Forum Percepatan Pembangunan.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.