18 Ormas Grobogan Deklarasi Anti-Anarkistis

Sejumlah organisasi kemasyarakatan atau ormas di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) mendeklarasikan penolakan aksi anarkistis.

18 Ormas Grobogan Deklarasi Anti-Anarkistis Wakapolres Grobogan Kompol Prayudha Widiatmoko saat apel dan deklarasi menolak anarkisme di halaman Mapolres Grobogan, Senin (19/10/2020). (Istimewa-Polres Grobogan)

Semarangpos.com, GROBOGAN – Sebanyak 18 organisasi kemasyarakatan atau ormas di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) menyatakan menolak aksi anarkistis. Hal itu sebagai respons aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah yang beberapa di antaranya disertai aksi perusakan atau anarkistis.

Kesepakatan ormas itu terungkap dalam apel deklarasi dan pernyataan sikap anti-anarki di halaman Mapolres Grobogan, Senin (19/10/2020). Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Grobogan Kompol Prayudha Widiatmoko dan dihadiri para pejabat utama Polres Grobogan.

Adapun 18 ormas yang sepakat menolak aksi anarkistis itu adalah MUI, FKUB, BAMAG, PCNU, PD Muhammadiyah, Satkorcab Banser, dan DPC Lindu Aji. Kemudian Pemuda Pancasila, Pemuda Panca Marga, Pengurus PSHT 16, dan Pengurus PSHT 17. Lalu IKS PI Kera Sakti, PC PMII, IMM, KNPI, Komunitas Ojol/Drag One, SPSI, dan FPKM.

Ada Klaster Demo di Semarang, Ganjar Minta Pengunjuk Rasa Datang ke Disnakertrans

Dalam kesempatan itu, perwakilan ormas deklarasi bersama dan menandatangani pernyataan sikap.

Tiga pernyataan sikap tersebut adalah pertama, menolak dengan tegas seluruh aksi unjuk rasa yang berujung tindakan anarkistis dan menjurus pada  perusakan.

Kedua, siap menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di Kabupaten Grobogan. Ketiga, bersama-sama menanamkan jiwa rasa memiliki Grobogan.

UU Cipta Kerja

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Grobogan Kompol Prayudha menyampaikan situasi saat ini. DPR, lanjutnya, sudah mengesahkan UU Cipta Kerja dengan tujuan untuk meningkatkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

“Namun, dalam prosesnya mendapat penolakan dari beberapa elemen masyarakat. Sementara, negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan dan mengemukakan pendapat. Namun, kebebasan itu tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki orang lain. Termasuk juga adanya norma-norma di lingkungan, seperti norma sosial, adat dan lain-lain,” jelas Wakapolres.

Hotel di Jateng Enggan Jadi Tempat Karantina Pasien Covid-19

Oleh karena itu, tambahnya, dalam menyampaikan pendapat di muka umum secara bersama-sama telah diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Peraturan tersebut dimaksudkan bukan untuk mengekang kebebasan, tetapi semata-mata bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Melalui kegiatan ini, kita bersama-sama menolak dengan tegas segala bentuk anarkisme yang dilakukan oleh pihak tertentu yang bertujuan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas Wakapolres.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.