4 Mahasiswa Semarang Pendemo Omnibus Law Divonis Bersalah

Empat mahasiswa peserta aksi unjuk rasa Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya divonis bersalah oleh PN Semarang.

4 Mahasiswa Semarang Pendemo Omnibus Law Divonis Bersalah Sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan PN Semarang saat sidang peserta aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selasa (8/6/2021). (Semarangpos.com-LBH Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG — Keempat mahasiswa peserta aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dinyatakan bersalah.

Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (8/6/2021).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan keempat mahasiswa itu bersalah melanggar Pasal 216 KUHP, karena mengabaikan perintah aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja, medio Oktober lalu.

Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, 6 Desa di Kudus Dijaga Pasukan Brimob

Keempat mahasiswa itu pun dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan dikurangi masa tahanan. Artinya, keempat terpidana tidak perlu menjalani masa hukuman selama tiga bulan, jika selama enam bulan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Kuasa hukum keempat mahasiswa dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah (Jateng), Kahar Muamalsyah, mengaku cukup puas dengan vonis hakim itu.

Meski demikian, ia juga kecewa karena majelis hakim terkesan mengabaikan laporan keempat mahasiswa tersebut yang mengklaim mengalami penyiksaan oleh aparat kepolisian selama masa penyidikan di Mapolrestabes.

“Harusnya fakta mereka mendapat penyiksaan selama masa penyidikan juga dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Tapi, kenyataannya tidak disinggung sama sekali,” ujar Kahar kepada Semarangpos.com seusai persidangan.

Sementara terkait putusan hakim yang memvonis empat mahasiswa berinisial IRF, NAA, MAF, dan IAH bersalah, Kahar mengaku masih pikir-pikir.

Masa Depan

Pihaknya akan berkoordinasi dengan keempat mahasiswa itu apakah akan melakukan banding atau menerima vonis hakim.

“Kami pikir-pikir. Kalau klien tidak terima divonis bersalah, tentu kami akan banding. Tapi, kalau terima ya tidak. Intinya, yang terpenting klien mendapat hasil yang baik demi masa depannya. Kan mereka juga masih berstatus mahasiswa,” ujar Kahar.

Baca juga: Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa Peserta Demo Omnibus Law di Semarang Dikabulkan

Keempat mahasiswa itu ditangkap aparat kepolisian setelah demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung di depan Gedung DPRD Jateng, medio Oktober lalu, berakhir ricuh.

Bentrokan antara pendemo dan aparat pun sempat terjadi. Namun, aparat berhasil meredakan bentrok itu dan menangkap ratusan pengunjuk rasa. Setelah dilakukan penyidikan, dari ratusan pengunjuk rasa yang ditangkap itu, hanya empat mahasiswa itu  yang diproses secara hukum.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.