4 Mahasiswa Semarang Pendemo Omnibus Law Divonis Bersalah
Empat mahasiswa peserta aksi unjuk rasa Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya divonis bersalah oleh PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Keempat mahasiswa peserta aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dinyatakan bersalah.
Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (8/6/2021).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan keempat mahasiswa itu bersalah melanggar Pasal 216 KUHP, karena mengabaikan perintah aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja, medio Oktober lalu.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, 6 Desa di Kudus Dijaga Pasukan Brimob
Keempat mahasiswa itu pun dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan dikurangi masa tahanan. Artinya, keempat terpidana tidak perlu menjalani masa hukuman selama tiga bulan, jika selama enam bulan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Kuasa hukum keempat mahasiswa dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah (Jateng), Kahar Muamalsyah, mengaku cukup puas dengan vonis hakim itu.
Meski demikian, ia juga kecewa karena majelis hakim terkesan mengabaikan laporan keempat mahasiswa tersebut yang mengklaim mengalami penyiksaan oleh aparat kepolisian selama masa penyidikan di Mapolrestabes.
“Harusnya fakta mereka mendapat penyiksaan selama masa penyidikan juga dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Tapi, kenyataannya tidak disinggung sama sekali,” ujar Kahar kepada Semarangpos.com seusai persidangan.
Sementara terkait putusan hakim yang memvonis empat mahasiswa berinisial IRF, NAA, MAF, dan IAH bersalah, Kahar mengaku masih pikir-pikir.
Masa Depan
Pihaknya akan berkoordinasi dengan keempat mahasiswa itu apakah akan melakukan banding atau menerima vonis hakim.
“Kami pikir-pikir. Kalau klien tidak terima divonis bersalah, tentu kami akan banding. Tapi, kalau terima ya tidak. Intinya, yang terpenting klien mendapat hasil yang baik demi masa depannya. Kan mereka juga masih berstatus mahasiswa,” ujar Kahar.
Baca juga: Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa Peserta Demo Omnibus Law di Semarang Dikabulkan
Keempat mahasiswa itu ditangkap aparat kepolisian setelah demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung di depan Gedung DPRD Jateng, medio Oktober lalu, berakhir ricuh.
Bentrokan antara pendemo dan aparat pun sempat terjadi. Namun, aparat berhasil meredakan bentrok itu dan menangkap ratusan pengunjuk rasa. Setelah dilakukan penyidikan, dari ratusan pengunjuk rasa yang ditangkap itu, hanya empat mahasiswa itu yang diproses secara hukum.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Sadis, Sejoli di Semarang Bunuh Bayi Di Dalam Toilet
- Tragis! Main Hujan-hujanan, Balita Semarang Hanyut di Saluran Air
- Kena Razia karena Jadi Manusia Silver, Pensiunan Polisi Ini Terima Bantuan Kapolda Jateng
- Prihatin! Terciduk Satpol PP Kota Semarang, Manusia Silver Ini Ternyata Pensiunan Polri
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Dokter Cabul yang Campurkan Sperma ke Makanan Dinyatakan Idap Kelainan Jiwa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.