2.500 APK Pilkada di Kota Semarang Langgar Aturan

Sejumlah alat peraga kampanye atau APK pada Pilkada Kota Semarang 2020 teridentifikasi menyalahi aturan karena tidak dipasang pada tempatnya.

2.500 APK Pilkada di Kota Semarang Langgar Aturan Ilustrasi Pilkada 2020. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 2.500 alat peraga kampanye atau APK Pilkada Kota Semarang 2020 menyalahi aturan dalam pemasangannya.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, di Semarang, Jumat (30/10/2020).

Menurut Arief, 2.500 APK yang menyalahi aturan itu berupa baliho, spanduk, bendera. Pemasangan APK itu teridentifikasi telah menyalahi aturan Perwali Kota Semarang No.65/2018 maupun PKPU No.11/2020.

Ini Daftar Klaster Penyumbang Covid-19 Terbesar di Jawa Tengah

Rencana, ribuan APK Pilkada Kota Semarang yang melanggar ini pun akan ditertiban oleh Bawaslu bekerja sama dengan Polrestabes Semarang, Kesbangpol Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, KPU, dan sejumlah instansi Pemkot Semarang pada Selasa (3/11/2020) mendatang.

“Rute penertiban nanti kita bagi empat tim, Tim timur, barat, utara, dan selatan. Masing-masing tim nanti akan didampingi Bawaslu untuk menunjukkan lokasi penertiban,” ujar Arief.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengaku telah menginstuksikan kepada Panwaslu di kecamatan maupun kelurahan untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan penertiban di wilayahnya.

“Kami sudah instruksikan ke jajaran kami untuk segera berkoordinasi dengan Kasi Trantib tingkat kelurahan dan kecamatan. Koordinasi dilakukan guna penertiban di tingkat kelurahan dan kecamatan,” ujar Naya.

Libur Panjang, Pemprov Jateng Lakukan Rapid Test Acak di Objek Wisata

Selain itu, Naya juga telah memberi rekomendasi APK maupun alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ke KPU Kota Semarang.

Nantinya, KPU Kota Semarang akan meneruskan rekomendasi tersebut ke tim kampanye agar ditertibkan secara mandiri.

“Sudah. Sudah kami sampaikan ke KPU Kota Semarang sejak Selasa [27/10/2020] kemarin. KPU nanti akan meneruskan ke tim kampanye agar ditertibkan secara mandiri. Tapi, kalau tidak ditertibkan maka akan kami tertibkan bersama dengan tim penertiban dan jajaran pengawas pemilu,” ujar Naya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.