2.500 APK Pilkada di Kota Semarang Langgar Aturan
Sejumlah alat peraga kampanye atau APK pada Pilkada Kota Semarang 2020 teridentifikasi menyalahi aturan karena tidak dipasang pada tempatnya.
Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 2.500 alat peraga kampanye atau APK Pilkada Kota Semarang 2020 menyalahi aturan dalam pemasangannya.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, di Semarang, Jumat (30/10/2020).
Menurut Arief, 2.500 APK yang menyalahi aturan itu berupa baliho, spanduk, bendera. Pemasangan APK itu teridentifikasi telah menyalahi aturan Perwali Kota Semarang No.65/2018 maupun PKPU No.11/2020.
Ini Daftar Klaster Penyumbang Covid-19 Terbesar di Jawa Tengah
Rencana, ribuan APK Pilkada Kota Semarang yang melanggar ini pun akan ditertiban oleh Bawaslu bekerja sama dengan Polrestabes Semarang, Kesbangpol Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, KPU, dan sejumlah instansi Pemkot Semarang pada Selasa (3/11/2020) mendatang.
“Rute penertiban nanti kita bagi empat tim, Tim timur, barat, utara, dan selatan. Masing-masing tim nanti akan didampingi Bawaslu untuk menunjukkan lokasi penertiban,” ujar Arief.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengaku telah menginstuksikan kepada Panwaslu di kecamatan maupun kelurahan untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan penertiban di wilayahnya.
“Kami sudah instruksikan ke jajaran kami untuk segera berkoordinasi dengan Kasi Trantib tingkat kelurahan dan kecamatan. Koordinasi dilakukan guna penertiban di tingkat kelurahan dan kecamatan,” ujar Naya.
Libur Panjang, Pemprov Jateng Lakukan Rapid Test Acak di Objek Wisata
Selain itu, Naya juga telah memberi rekomendasi APK maupun alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ke KPU Kota Semarang.
Nantinya, KPU Kota Semarang akan meneruskan rekomendasi tersebut ke tim kampanye agar ditertibkan secara mandiri.
“Sudah. Sudah kami sampaikan ke KPU Kota Semarang sejak Selasa [27/10/2020] kemarin. KPU nanti akan meneruskan ke tim kampanye agar ditertibkan secara mandiri. Tapi, kalau tidak ditertibkan maka akan kami tertibkan bersama dengan tim penertiban dan jajaran pengawas pemilu,” ujar Naya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN Jateng Kena Sanksi
- Hanya Pelantikan Kepala Daerah Semarang Raya yang Digelar Langsung, Lainnya Online
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar Virtual 25 Februari
- Belum Ada Surat Mendagri, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jateng Berpotensi Molor
- Terima Santunan dari KPU Grobogan, Ibu Anggota KPPS Menangis
- 3 Kabupaten di Jateng Belum Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2020, 2 Di Antaranya Masih Sengketa di MK
- Pilkada 2020 di Jateng, 114 ASN Langgar Aturan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.