2 Penyokong Kampanye Bupati Kudus Jadi Saksi

Majelis hakim kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus dengan terdakwa bupati nonaktif H.M. Tamzil kembali menghadirkan lima orang saksi.

2 Penyokong Kampanye Bupati Kudus Jadi Saksi Ilustrasi pengambilan sumpah calon saksi di pengadilan. (Antara-Widodo)

Semarangpos.com, SEMARANG — Dua pengusaha, Haryanto dan Noor Halim, Senin (10/2/2020) pagi, dihadirkan dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang. Keduanya disebut-sebut sebagai penyokong dana kampanye Bupati Kudus H.M. Tamzil dan wakilnya, H.M. Hartopo, dalam Pilkada 2018

Majelis hakim kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus dengan terdakwa bupati nonaktif H.M. Tamzil juga menghadirkan ajudan Haryanto, Edy Suryanto. Sebelumnya, Edy disebut-sebut menjadi perantara Haryanto untuk meminta uang ke sejumlah instansi dengan dalih membayar utang Pilkada.

Pengadilan juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Joko Dwi Putranto dan mantan sekdinnya, Rudi Hermawan, untuk didengarkan kesaksiannya terkait kasus gratifikasi. Lima orang saksi itu, sebagaimana diberitakan Murianews, disumpah di bawah Alquran sebelum bersaksi.

Bupati Tamzil Usung Sukarelawan Jadi Kepala Dinas

Majelis hakim sempat pula menanyakan apakah berkas acara pemeriksaan (BAP) milik para saksi akan diubah atau tidak. Keempat saksi pun lalu menjawab tidak akan mengubah keterangan dalam BAP yang telah mereka tanda tangani.

Para saksi itu lalu menyampaikan keterangan dalam tiga sesi. Sesi pertama Noor Halim, sesi kedua Haryanto, sedangkan sesi ketiga oleh Edi Suryanto, Joko Susilo, dan Rudi Hermawan sekaligus.

Bupati Tamzil Tuding Dakwaan Jaksa KPK Kurang Bukti

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, 26 Juli 2019 silam. Selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka.

Kedua pejabat Pemkab Kudus yang menjadi tersangka mendampingi Tamzil adalah anggota staf khusus bupati Kudus, Agus Soeranto alias Agus Kroto, dan Plt. Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian.

Kini, Akhmad Shofian telah dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara. Sedang terdakwa Agus Soeranto akan segera mendengarkan tutuntuan. Sedang kasus terdakwa bupati nonaktif Kudus H.M. Tamzil, masuki masa pemeriksaan saksi-saksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.