2 Penyokong Kampanye Bupati Kudus Jadi Saksi
Majelis hakim kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus dengan terdakwa bupati nonaktif H.M. Tamzil kembali menghadirkan lima orang saksi.
Semarangpos.com, SEMARANG — Dua pengusaha, Haryanto dan Noor Halim, Senin (10/2/2020) pagi, dihadirkan dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang. Keduanya disebut-sebut sebagai penyokong dana kampanye Bupati Kudus H.M. Tamzil dan wakilnya, H.M. Hartopo, dalam Pilkada 2018
Majelis hakim kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus dengan terdakwa bupati nonaktif H.M. Tamzil juga menghadirkan ajudan Haryanto, Edy Suryanto. Sebelumnya, Edy disebut-sebut menjadi perantara Haryanto untuk meminta uang ke sejumlah instansi dengan dalih membayar utang Pilkada.
Pengadilan juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Joko Dwi Putranto dan mantan sekdinnya, Rudi Hermawan, untuk didengarkan kesaksiannya terkait kasus gratifikasi. Lima orang saksi itu, sebagaimana diberitakan Murianews, disumpah di bawah Alquran sebelum bersaksi.
Bupati Tamzil Usung Sukarelawan Jadi Kepala Dinas
Majelis hakim sempat pula menanyakan apakah berkas acara pemeriksaan (BAP) milik para saksi akan diubah atau tidak. Keempat saksi pun lalu menjawab tidak akan mengubah keterangan dalam BAP yang telah mereka tanda tangani.
Para saksi itu lalu menyampaikan keterangan dalam tiga sesi. Sesi pertama Noor Halim, sesi kedua Haryanto, sedangkan sesi ketiga oleh Edi Suryanto, Joko Susilo, dan Rudi Hermawan sekaligus.
Bupati Tamzil Tuding Dakwaan Jaksa KPK Kurang Bukti
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, 26 Juli 2019 silam. Selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka.
Kedua pejabat Pemkab Kudus yang menjadi tersangka mendampingi Tamzil adalah anggota staf khusus bupati Kudus, Agus Soeranto alias Agus Kroto, dan Plt. Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian.
Kini, Akhmad Shofian telah dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara. Sedang terdakwa Agus Soeranto akan segera mendengarkan tutuntuan. Sedang kasus terdakwa bupati nonaktif Kudus H.M. Tamzil, masuki masa pemeriksaan saksi-saksi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Bupati Kudus Pastikan Pasokan Oksigen Aman
- Lonjakan Kasus Covid-19, Kudus Siapkan 400 Tempat Tidur
- Plt Bupati Kudus & Sekda Kudus Mangkir Sidang Suap PDAM
- DPRD Kudus Santuni Anak Yatim, yang Menyerahkan Bupati…
- OPD Kudus Kurang Koordinasi, Bupati Beri Teguran Keras
- Soal Pengangkatan Direktur PDAM Kudus, Plt. Bupati Bilang Hanya Ditugasi Interview
- Pemeriksaan Bupati & Sekda Kudus Dipicu Pengakuan Direktur PDAM
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.