Bupati Tamzil Usung Sukarelawan Jadi Kepala Dinas
Tiga saksi diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus dengan terdakwa anggota staf khusus bupati Agoes Soeranto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12/2019).

Semarangpos.com, SEMARANG – Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil dituduh memilih pejabat-pejabat yang rela menjadi sukarelawan selama Pilkada 2018 lalu untuk menduduki posisi sebagai kepala dinas di penkabnya.
Tuduhan itu dikemukakan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Bupati Kudus dengan terdakwa anggota staf khusus bupati Agoes Soeranto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12/2019).
Rini Kartika Hadi menjelaskan dirinya meraih peringkat pertama dalam seleksi tahap kedua jabatan eselon II Pemkan Kudus yang digelar awal 2019 lalu. Ia mengikuti seleksi untuk jabatan kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Mendapat peringkat pertama di seleksi kedua dalam jabatan tersebut, kemudian dilaksanakan wawancara oleh bupati,” paparnya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono tersebut.
Nyatanya, kata dia, dari seleksi tahap kedua jabatan tersebut dirinya tidak terpilih meskipun menduduki peringkat pertama. Bupati tamzil pada kenataannya menyatakan memilih calon kepala dinas yang sudah senior.
Para pejabat yang dipilih Bupati Tamzil tersebut diketahui merupakan sukarelawannya saat ia mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 silam. Para pejabat yang dipilih tersebut masing-masing Catur Widiyatmono sebagai kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta Eko Hari Jatmiko sebagai kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Satu pejabat lagi yang juga menjabat sebagai sukarelawan kemudian dipilih menjadi kepala Dinas PUPR, yakni Heru Subyantoko.
Rini Kartika Hadi sendiri merupakan istri dari Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian. Akhmad Shofian sendiri sudah dijatuhi hukuman karena menyuap Bupati Tamzil senilai Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan.
Rini sendiri baru mengetahui jika suaminya memberikan suap berkaitan dengan jabatan setelah ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Longsor Kudus, Dua Rumah Warga Rusak
- 16 ASN di Kudus Terkena Sanksi 2 Diantaranya Dipecat
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Lingkar Kudus Berawal Dari Senggolan
- Petani di Kudus Temukan Fosil Gading Gajah Purba
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.