20% Perusahaan di Jateng Cicil THR, LBH Semarang & Serikat Buruh Dirikan Posko

LBH Semarang bersama serikat buruh di Jateng mendirikan posko pengaduan THR Lebaran bagi kaum buruh yang THR-nya tidak diberikan.

20% Perusahaan di Jateng Cicil THR, LBH Semarang & Serikat Buruh Dirikan Posko Ilustrasi posko pengaduan THR. (Semarangpos.com-Aliansi Geram)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 20% dari total 1.600 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) berpotensi membayarkan tunjangan hari raya (THR) ke karyawan secara dicicil atau diangsur.

Padahal, sesuai keputusan pemerintah melalui SE Menaker No.M/6/HK.04/IV/2021, THR bagi buruh tidak boleh diangsur dan diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

Adanya potensi pelanggaran ini pun membuat LBH Semarang bersama sejumlah federasi serikat buruh di Jateng mendirikan posko bersama untuk menampung pengaduan kalangan pekerja terkait pemberian THR Lebaran.

Baca juga: Buruh Minta Disnaker Jateng Bentuk Satgas THR

“Posko bersama pengaduan online THR ini akan kami buka hingga tanggal 15 Mei. Para pekerja yang mengalami pelanggaran hak atas THR bisa mengisi formular pengaduan di link bit.ly/AduanTHRJateng2021,” ujar narahubung LBH Semarang, Alvin, kepada Semarangpos.com, Kamis (6/5/2021).

Alvin menambahkan seluruh pekerja baik yang berstatus tetap, kontrak, harian, hingga outsourcing berhak menerima THR dari perusahaannya. Sementara, bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan mendapat sanksi dari Pengawas Ketenagakerjaan berupa denda.

“Dalam Permenaker No.6/2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tidak ada ketentuan yang membenarkan pembayaran THR dicicil. Apalagi, sampai tidak diberikan. Oleh karenanya, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, segera diadukan. Kami akan melanjutkan aduan ke dinas terkait,” imbuh Alvin.

Identitas Pengadu Dirahasiakan

Alvin menambahkan pihaknya menyadari selama ini pekerja atau buruh enggan melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan. Hal itu dikarenakan adanya ancaman PHK sepihak dari perusahaan.

“Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk tidak mempublikasi data pekerja yang melapor. Identitas para pekerja yang mengisi formulir pengaduan akan kami rahasiakan,” tegas Alvin.

Baca juga: Buruh Demo Kantor Gubernur Jateng, Tuntut THR Tak Dicicil

Alvin mengatakan selama ini Jateng memang dikenal dengan daerah industri berbiaya murah, tak lepas dari ancaman pengurangan hak THR. Hal ini, lanjutnya terindikasi dari pernyataan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng yang memperkirakan 20% dari 1.600 perusahaan di Jateng akan mencicil THR pada Lebaran kali ini.

“Memang THR dibayarkan secara dicicil, berdasarkan SE Menaker diperbolehkan. Tapi, harus melalui persetujuan pekerja lebih dulu. Selain itu, perusahaan harus menunjukkan laporan keuangannya. Tapi, hal itu sepertinya sulit dilakukan oleh perusahaan,” terang Alvin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.