37.605 Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020 di Jateng Langgar Aturan

Bawaslu Jateng menyebut puluhan ribu alat peraga kampanye atau APK Pilkada Serentak 2020 di sejumlah wilayah di Jateng menyalahi aturan.

37.605 Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020 di Jateng Langgar Aturan Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin. (Dok. Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 37.605 alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020 yang tersebar di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) terpasang tidak sesuai aturan atau melanggar.

Jenis pelanggarannya pun beraneka macam. Mulai dari terpasang di lokasi yang dilarang seperti fasilitas publik, hingga dipasang melebihi jumlah yang ditetapkan.

Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, puluhan ribu APK yang melanggar itu paling banyak berada di Kabupaten Kendal, yakni 8.166 APK. Disusul dengan Kabupaten Pemalang 7.866 APK, Kabupaten Semarang 7.702 APK, Kabupaten Sukoharjo 5.316 APK, Kabupaten Rembang 4.690 APK, Kabupaten Pekalongan 912 APK, dan lain-lain.

Libur Panjang, Polda Jateng Larang Truk Masuk Tol

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengatakan puluhan ribu alat peraga kampanye Pilkada 2020 yang menyalahi aturan itu saat ini sudah ditertibkan.

“Penertiban dilakukan bersama Satpol PP di tiap kabupaten/kota. Penertiban dilakukan selama masa kampanye yang berlangsung sejak 26 September lalu. Sebelum masa kampanye, pengawas Pilkada juga telah menertibkan alat peraga sosialisasi,” ujar Rofiuddin, Minggu (1/11/2020).

Rofiuddin menjelaskan salah satu metode kampanye Pilkada 2020 adalah pemasangan APK. Pemasang bisa dilakukan partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye. KPU kabupaten/kota juga memfasilitasi pemasangan APK.

Meski demikian, sesuai SK KPU No.465 tentang Petunjuk Teknis Kampanye Pilkada 2020, APK yang terpasang tidak boleh melebihi jumlah maupun ukuran yang telah ditetapkan.

Viral, Pria di Boyolali Ini Terekam Kamera Bawa Jenazah dengan Motor

“Selain itu lokasi pemasangan juga tidak boleh di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan,” imbuh Rofiuddin.

Sementara itu, untuk APK yang difasilitasi KPU, Bawaslu Jateng melihat sebagian besar kandidat telah menerima atau mengambil. Selain itu, sebagian besar kandidat Pilkada 2020 di Jateng juga sudah memasang APK tersebut.

“Kami mengimbau kepada pasangan calon, parpol, tim kampanye, atau para pendukung agar tidak sembarangan memasang APK. Harus dipasang sesuai aturan,” tegas Rofiuddin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.