Antisipasi Penolakan Jenazah Covid-19, Jateng Minta Daerah Siapkan Permakaman Khusus

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengeluarkan surat edaran ke kepala daerah untuk menyiapkan permakaman khusus agar tak ada penolakan jenazah Covid-19.

Antisipasi Penolakan Jenazah Covid-19, Jateng Minta Daerah Siapkan Permakaman Khusus Ilustrasi pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19. (Dok. Solopos-Antara/Muhammad Adimaja)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meminta seluruh kabupaten/kota di wilayahnya menyediakan tanah permakaman bagi jenazah pasien virus corona atau Covid-19. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya penolakan pemakaman jenazah korban virus corona kembali terulang.

Perintah bagi kepala daerah di 35 kabupaten/kota di Jateng untuk menyediakan lokasi permakaman khusus bagi jenazah Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng No.443.5/0007521, tertanggal 17 April 2020.

“Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat Corona Virus Disease (Covid-19), termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia,” tulis Ganjar.

Dikritik Dokter karena Usul Taman Makam Pahlawan Bagi Tenaga Kesehatan, Ini Jawaban Gubernur Ganjar…

Dalam surat tersebut, Gubernur Ganjar mendesak bupati/ wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak. Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/ kota, sesuia ketentuan yang berlaku.

Aturan itu antara lain PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketentuan Undang-undang No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan, dan Perpres No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Perubahannya.

Ganjar Minta Kota Semarang Kaji PSBB, Ini Jawaban Wali Kota Hendi…

Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman Pasal 60 tahun 2013 dan Pasal 49 UU No.2/2012.

“Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat, terhadap penularan Covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus tersebut [Covid-19],” jelas Ganjar.

Jenazah perawat

Gubernur Ganjar juga meminta setiap kepala daerah melaporkan perkembangan pengadaan tanah makam bagi jenazah Covid-19.

Sebelumnya, penolakan jenazah Covid-19 terjadi Jateng, tepatnya di Kabupaten Semarang. Jenazah perawat berinisial NK, yang positif terinfeksi virus corona ditolak warga saat hendak di makamkan di TPU Sewakul, Ungaran Timur, Kamis (9/4/2020).

Jenazah perawat berjenis kelamin perempuan itu akhirnya dimakamkan di permakaman Bergota, milik RSUP Kariadi, tempatnya bertugas.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.