APB-Des 266 Desa di Kendal Diteken Serentak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) 2020 milik 266 desa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (30/12/2019), diteken serentak.

APB-Des 266 Desa di Kendal Diteken Serentak Bupati Kendal, Mirna Annisa. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kabupaten Kendal secara serentak meneken Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) 2020 milik 266 desa, Senin (30/12/2019). Penandatanganan dilakukan oleh masing-masing perwakilan dari 266 desa di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Kabupaten Kendal.

Bupati Kendal, Mirna Annisa, mengapresiasi penandatanganan APBDes secara serentak itu. “Saya berharap ini menjadi titik awal kemajuan desa-desa di Kendal dengan kedisiplinan mulai dari awal APBDes ditandatangani,” ujar Mirna dikutip dari laman Internet resmi Pemkab Kendal, Senin.

Mirna juga berpesan agar setiap kegiatan atau program kerja yang sudah masuk dalam APB-Des 2020 menjadi prioritas. Program itu harus memberikan manfaat kepada masyarakat desa dan dikelola dengan baik agar anggaran yang sudah diterima tiap desa tidak sia-sia.

“Setiap program dan kegiatan harus berasal dari aspirasi warga melalui musyawarah tingkat dusun dan harus didasarkan kebutuhan masyarakat dan bukan kepentingan golongan,” imbuh Mirna.

Mirna menilai masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dalam membangun desa. Optimistis harus dibangun sehingga mampu menyelesaikan berbagai tantangan dengan berlandas semangat kebersamaan, persatuan, dan kerja sama.

Menurut Mirna, pelaksanaan pembangunan di desa yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) harus dikerjakan dengan baik dan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Mirna juga meminta seluruh kepala desa di Kendal untuk memaksimalkan potensi yang ada di desanya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Administrasi Setda Kendal, Winarno, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.20/2018 tentan Pengelolaan Keuangan Desa, pengelolaan desa harus transparan, partisipasif serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran.

Menurut Winarno, APB-Des merupakan dokumen penting bagi desa yang menentukan langkah pembangunan dan jalannya pemerintah di desa ke depan. Apabila APB-Des telah ditetapkan sejak awal tahun, desa bisa melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunannya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.