ASN Kudus Penyuap Bupati Dipecat dari PNS

Akhmad Shofian, ASN yang menyuap bupati nonaktof Kudus, H.M. Tamzil dipecat setelah perkara hukumnya inkrah.

ASN Kudus Penyuap Bupati Dipecat dari PNS Akhmad Shofian, terdakwa penyuap bupati Kudus, Senin (11/11/2019), diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, KUDUS — Plt. Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Akhmad Shofian, akhirnya dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS). Aparatur sipil negara (ASN) Kudus itu terlibat kasus jual beli jabatan dengan menyuap bupati nonaktof Kudus, H.M. Tamzil.

Akhmad Shofian, Tamzil dan anggota staf khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto alias Agus Kroto, dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), 26 Juli 2019. Murianews menyebutkan pemecatan diputuskan setelah kasus hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Xenia Terbalik di Jalur Kudus-Pati

Akhmad Shofian divonis 2,2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Shofian dinilai terbukti bersalah menyuap bupati nonaktif Kudus H.M. Tamzil dengan uang Rp750 juta untuk mendapatkan promosi jabatan.

Sedangkan proses persidang Tamzil dan Agus Kroto hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno, Selasa (11/2/2020), mengonfirmasi pemecatan ASN Kudus ini. Menurut dia, Shofian dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan sudah dinyatakan bukan lagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kudus.

Leptospirosis Intai Warga Semarang

“Kasusnya sudah inkrah, jadi pemecatan secara tidak hormat diberlakukan,” ucapnya. Surat keputusan pemecatan Akhmad Shofian itu diterbitkan, Sabtu (1/2/2020) lalu.

Akibat pemecatannya tersebut, Akhmad Shofian tidak lagi akan menerima tunjangan pensiun. “SK-nya bersamaan dengan tiga ASN yang juga mendapat hukuman karena melanggar aturan,” terang Catur.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.