Jepara Alokasikan Rp 6,47 M Perbaikan Tempat Ibadah

Pemkab Jepara mengalokasikan dana Rp 6,47 miliar untuk hibah biaya perbaikan tempat ibadah.

Jepara Alokasikan Rp 6,47 M Perbaikan Tempat Ibadah Ilustrasi uang tunai rupiah. (Antara)

Semarangpos.com, JEPARA — Pemkab Jepara mengalokasikan dana Rp 6,47 miliar untuk hibah biaya perbaikan tempat ibadah di Kota Ukir itu. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah hingga Rp 10 miliar di APBD Perubahan 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Asisten II Sekda Jepara Mulyaji dalam Sosialisasi Dana Hibah Tempat Peribadatan Pemkab Jepara, Selasa (11/2/2020). Laman aneka berita Murianews menyebut kegiatan ini diikuti 145 pengurus lembaga calon penerima bantuan dana hibah tersebut.

Menurut Mulyaji, setiap tahun Pemkab Jepara berkomitmen mengalokasian APBD untuk kepentingan perbaikan dan pembangunan sarana  ibadat. Tahun ini, bahkan tidak hanya untuk perbaikan masjid dan musala, namun juga bantuan perbaikan gereja di Kabupaten Jepara.

Mobil Xenia Terbalik di Jalur Kudus-Pati

”Untuk APBD 2020, sesuai hasil penetapan ada alokasi sebesar Rp 6,47 miliar. Namun dalam Perubahan APBD 2020 jumlahnya bisa bertamah. Kemungkinan bisa mencapai hingga Rp10 miliar,” katanya.

”Cuma, dana tersebut tidak hanya untuk masjid atau musala. Namun tempat ibadat lainnya juga bisa menerima dana bantuan ini. Bagi tempat ibadah untuk agama lain selain Islam, bisa mengajukan dan dianggaran untuk perubahan nanti,” tambahnya.

Butuh Perbaikan

Di Jepara, saat ini, ada 1.077 masjid, 3.638 musala, 109 gereja, 35 wihara, empat pura, serta dua klenteng. Dari jumlah tersebut, kondisinya ada yang sudah representatif, namun ada juga yang masih dalam tahap proses penyempurnaan dan butuh bantuan perbaikan.

Leptospirosis Intai Warga Semarang

Sedangkan pada tahun 2020 ini menurut Kabag Kesra Sekda Jepara, Suhendro, ada 145 penerima bantuan dana hibah yang sudah dialokasikan di APBD Jepara 2020. Penerima bantuan hibah yang sudah tercatat terdiri dari 66 masjid, 70 musala, dan 9 gereja.

Suhendro berharap agar calon penerima hibah ini mampu memahami mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah ini. Mulai tahap pencairan sampai  laporan pertanggungjawaban dengan tepat waktu, sesuai peraturan yang ada, harus dipahami.

“Melalui sosialisasi hibah tempat peribadatan di Kabupaten Jepara, Pemkab jepara mengundang 145 pengurus atau lembaga calon penerima bantuan dana hibah. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak muncul masalah, baik dalam penggunaannya maupun pertanggungjawabannya,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.