Selingkuh, ASN Pemkab Kudus Tidak Naik Gaji

Sebanyak lima ASN Pemkab Kudus menerima sanksi berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat antara lain karena berselingkuh.

Selingkuh, ASN Pemkab Kudus Tidak Naik Gaji Ilustrasi pegawai negeri sipil yang merupakan objek pengaturan UU ASN. (Solopos-Sunaryo Haryo Bayu)

Semarangpos.com, KUDUS — Sebanyak lima aparatur sipil negara atau ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. Sanksi itu mereka peroleh karena kedapatan melanggar aturan sebagai ASN.

“Dari kelima ASN tersebut, ada yang [mendapat sanksi] karena melakukan perselingkuhan, mangkir kerja, pelanggaran disiplin serta melakukan perceraian tanpa izin,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno, Jumat (2/4/2021).

Ia mengungkapkan berkas usulan pemberian sanksi terhadap kelima ASN tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri pada awal Januari 2021. Khusus ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan, melibatkan oknum aparat TNI. Pihak Denpom Salatiga juga sudah melakukan pemberkasan meski akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca juga: BBM Pertalite & Pertamax di Kudus Langka, Hiswana Migas Imbau Masyarakat Tak Panik

ASN yang terlibat perselingkuhan, selanjutnya diusulkan dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan tidak akan ada kenaikan selama tiga tahun serta tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama setahun.

“Akan dievaluasi apakah sudah ada perubahan atau masih melakukan pelanggaran terhadap aturan sebagai ASN. Jika masih melanggar tentunya sanksi pemberian TPP bisa diperpanjang,” ujar Kepala BKPP Kudus.

Razia

Demikian halnya ASN lain yang juga melakukan pelanggaran kedisiplinan sebagai ASN akan ada evaluasi apakah masih mengulang pelanggaran serupa atau tidak. Sejumlah ASN yang melanggar disiplin ditemukan justru ketika digelar razia di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan demikian, tingkat kedisiplinan ASN masih ada yang belum menerapkan aturan dengan benar, meskipun sudah diatur sedemikian rupa dengan sistem masih terjadi pelanggaran.

“Saat ini sudah ada absensi sidik jari [fingerprint] di masing-masing OPD. Ternyata siang harinya mangkir dari kerja dan baru kembali sore hari ketika absen pulang,” ujarnya.

Baca juga: Duh, 2.708 Hektare Sawah di Kudus Kena Puso

Pelaksana tugas Bupati Kudus, Hartopo ,mengingatkan semua ASN di Kabupaten Kudus agar terbuka dengan keluarganya sehingga rumah tangga tetap utuh dan harmonis serta tidak sampai terjadi kasus perselingkuhan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.