Awas, Alat Rapid Test Antigen Ilegal Beredar di Jateng

Aparat Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik peredaran alat rapid test antigen yang diduga palsu karena tidak dilengkapi izin edar.

Awas, Alat Rapid Test Antigen Ilegal Beredar di Jateng Ilustrasi rapid antigen. (Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti)

Semarangpos.com, SEMARANG – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus peredaran alat rapid test antigen ilegal. Alat rapid test antigen ini disebut ilegal, karena tidak memiliki izin edar dan diduga palsu.

“Dalam kasus peredaran alat rapid test antigen tanpa izin edar ini kami menangkap seorang berinisial SPM, 34. Ia merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).

Dari tersangka, aparat Polda Jateng menyita 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat rapid test merek Hightop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis Saliva, dan 5.900 peralatan untuk melakukan swab.

Baca juga: H-1 Larangan Mudik Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik

Kapolda mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai maraknya peredaran alat kesehatan rapid test antigen yang tidak berizin.

Informasi itu pun menjadi modal aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dengan cara menyamar menjadi pembeli.

“Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan undercover buy hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujarnya.

Kapolda mengungkapkan tersangka telah memasarkan alat rapid test antigen tanpa izin itu di area Jateng sejak Oktober 2020- Februari 2021.

“Untuk pendapatan kotor selama lima bulan yang diterima tersangka mencapai Rp2,8 miliar,” kata Kapolda.

Baca juga: Salatiga Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing 

Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 197 dan Pasal 106 UU No.36/2009 tentang Kesehatan. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.