Salatiga Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing
Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) resmi menerbitkan larangan peredaran dan penjualan daging anjing di wilayahnya.
Semarangpos.com, SALATIGA — Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga resmi mengeluarkan peredaran atau perdagangan daging anjing untuk konsumsi.
Pelarangan itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga No. 510/345/414 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Wali Kota Salatig, Yuliyanto, mengatakan dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada 26 April 2021 itu sudah diatur secara jelas mengenai larangan setiap orang melakukan kegiatan usaha perdagangan daging anjing.
Baca juga: Gubernur Jateng Didesak Keluarkan Larangan Konsumsi Daging Anjing
“Pemkot Salatiga melarang setiap orang maupun badan usaha melakukan kegiatan peredaran atau perdagangan daging anjing secara komersial. Kami juga tidak menerbitkan sertifikat veteriner atau keterangan kesehatan hewan, khusus untuk daging anjing bila untuk konsumsi,” jelas Yuliyanto saat dijumpai wartawan di rumah dinasnya, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga juga tidak menerbitkan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing.
“Pemkot akan mengedukasi dan melakukan sosialisasi oleh perangkat daerah terkait risiko penularan zoonosis akibat mengonsumsi daging anjing. Sosialisasi bisa kita lakukan mulai dari sekolah-sekolah,” imbuh Yuliyanto.
Sementara itu, untuk pengawasan dan pemantauan peredaran atau perdagangan daging anjing di wilayahnya, Pemkot Salatiga akan menerjunkan petugas Satpol PP yang bekerja sama dengan aparat kepolisian dan petugas karantina hewan.
Sementara itu, keputusan Wali Kota Yuliyanto melarang peredaran atau perdagangan daging anjing itu mendapat apresiasi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Baca juga: Dua Pekan Jelang Lebaran, Kasus Covid-19 di Semarang Naik 34%
Inisiator DMFI, Karin Franken, mengatakan Salatiga menjadi wilayah ketiga di Jateng yang melarang peredaran daging anjing. Sebelumnya, larangan perdagangan daging anjing juga dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dan Sukoharjo.
“Koalisi DMFI menyampaikan ucapan selamat kepada Wali Kota Yuliyanto yang teelah mengambil langkah maju dengan mengeluarkan peraturan tegas. Langkah ini telah menyelamatkan ribuan nyawa anjing setiap bulannya,” ujar Karin dalam keterangan resmi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Atlet PON Papua dari Kota Salatiga Terima Tali Asih
- Ahli Waris Pasien Covid-19 di Salatiga Bakal Terima Santunan, Ini Besarannya
- Dapat Donasi 50 Tabung Oksigen & 1.000 Baju Hazmat, Wali Kota Salatiga: Semoga Tidak Terpakai
- Wow! Angka Kesembuhan Covid-19 Salatiga Ungguli Nasional
- Wali Kota Klaim Vaksinasi Salatiga Lampaui Target
- Diminta Membuka Tempat Karaoke Sembir di Masa PPKM, Ini Jawaban Kocak Wali Kota Salatiga
- Ajak Pelajar Menabung, Pemkot Salatiga Kucurkan Bantuan Rp1,7 M
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.