Banyak Gaya! Pemuda Kebumen Gelapkan Mobil Rental demi Karaoke
AG, 23, pemuda Desa Lemburpurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jateng menggelapkan mobil rental demi pergi ke tempat hiburan karaoke.
Semarangpos.com, KEBUMEN – AG, 23, pemuda asal Desa Lemburpurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah nekat menggelapkan mobil rental. Hal ini dilakukannya demi memenuhi hasrat untuk pergi ke tempat hiburan karaoke.
Terdapat sebuah wejangan yang mengatakan bergayalah sesuai dengan isi dompetmu. Kalimat ini seharusnya menjadi sebuah acuan untuk hidup sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
Namun sepertinya wejangan itu tidak pernah sampai ke telinga seorang pemuda asal Kebumen berinisial AG. Pria berusia 23 tahun itu malah nekat menggelapkan mobil yang disewanya untuk memenuhi napsu pergi ke tempat hiburan karaoke.
Kerap Cekcok dengan Pasangan Hidup? Inilah 9 Ciri-Ciri Sihir Perceraian
AG, pria yang mengaku berkerja sebagai pengepul buah pepaya di Kabupaten Kebumen itu kini berstatus sebagai tersangka. AG diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial KH, 23, warga Kecamatan Puring.
Menurut keterangan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam Instagram @polreskebumen, Jumat (28/8/2020) tersangka menggadaikan mobil rentalan kepada korban, Rabu (15/7/2020). Tersangka mengaku memperoleh uang senilai Rp27,5 juta dari menggadaikan mobil kepada KH.
Berfoya-Foya
Menurut pengakuan tersangka, uang yang didapatkannya itu telah habis digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan karaoke. Sejumlah rumah karaoke di wilayah Kebumen, Purwokerto, Purworejo, hingga Yogyakarta telah disambanginya.
Tak tanggung-tanggung, dalam sekali pergi ke berkaraoke, AG merogoh kocek demi membayar hingga Rp2,5 juta. AG juga mengaku terkadang dirinya meminta untuk ditemani dua hingga tiga orang pemandu lagu.
Bawang Merah dan Ibunya Tamak, Hewan Mematikan Muncul dari Labu
Beberapa hari setelah mobil berpindah tangan, AG datang menemui korban. AG datang ke rumah KH untuk meminjam mobil yang sebelumnya telah digadaikan. Alasannya adalah untuk suatu kepentingan.
Puncaknya terjadi pada Selasa (4/8/2020), tersangka lagi-lagi datang ke rumah korban. Kali ini AG meminjam sebuah motor matic milik korban. Motor ini dibawa tersangka dengan alasan untuk mengambil mobil yang sebelumnya telah dipinjamnya.
Namun sungguh malang nasib KH, motor yang dipinjam AG justru tidak kembali ke tangannya. Motor matic miliknya itu turut dibawa kabur oleh tersangka. Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Industri Karaoke Bandungan Coba Bertahan di Masa Pandemi
- Tolak Terapkan Protokol Covid-19, Bos Karaoke Bandungan Aniaya 3 Orang
- Pejabat Kebumen Renungan Suci di TMP Peringati HUT RI
- Bejat! Kakek 72 Tahun Perkosa Bocah 7 Tahun di Kebumen
- Pengusaha Karaoke Bandungan Minta Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Semarang Dibubarkan
- PENGANIAYAAN SALATIGA : Kades Kesong Dituduh Aniaya 2 Polisi di Rumah Hiburan Malam
- BUNUH DIRI KEBUMEN : Kapolsek Gantung Diri Seusai Rapat dengan Kapolres
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.