Beri Dukungan Calon di Pilkada 2020, 5 Kepala SD di Purbalingga Kena Sanksi

Sebanyak lima ASN yang bertugas sebagai kepala SD di Purbalingga mendapat sanksi karena memberi dukungan kepada salah satu balon di Pilkada 2020.

Beri Dukungan Calon di Pilkada 2020, 5 Kepala SD di Purbalingga Kena Sanksi Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) di Jateng. (Dok. Solopos-Sunaryo Haryo Bayu)

Semarangpos.com, PURBALINGGA — Sebanyak lima kepala sekolah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka dijatuhi sanksi karena terbukti tidak netral atau terlibat dalam kampanye salah satu bakal calon (balon) Pilkada Purbalingga 2020.

Kelima kepala sekolah itu yakni Abdul Malik (SDN 3 Kembangan), Tegus Santoso (SDN 1 Kutawis), Lini Pratiwi (SDN 2 Kembangan), Pariyem (SDN 5 Bukateja) dan Mursidah (SDN 2 Karanggedang).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan surat rekomendasi dari KASN untuk sanksi kelima kepala sekolah itu ditandatangani 12 Agustus 2020 kemarin.

Aptrindo Jateng-DIY Bakal Pecat Sopir Truk Oleng

“Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Purbalingga dan penelusuran data, maka para ASN itu terbukti melakukan pelanggaan netralitas. Ketidaknetralan itu dengan membuat video yel-yel yang mengarah dukungan kepada salah satu bakal calon bupati,” ujar Sri Wahyu Ananingsih, Minggu (30/8/2020).

Perempuan yang akrab disapa Ana itu menambahkan berdasar UU No.5/2014 menyatakan bahwa ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

“Dengan bukti-bukti itu, KASN pun merekomendasikan kepada Bupati Purbalingga untuk menjatuhkan sanksi. Sanksi berupa pernyataan secara terbuka sesuai PP No.42/2004,” imbuhnya.

Video

Kasus pelanggaran netralitas ASN akibat terlibat pembuatan video dukungan kepada balon Pilkada Purbalingga 2020 ini bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya ada sekitar 20 ASN di Purbalingga yang direkomendasikan mendapat sanksi dari KASN karena kasus serupa.

Jurnalisa Kulik 3 Objek Wisata Sejarah Kebumen

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan DKPP, 10 Juli 2020 lalu. Setelah ditelusuri lebih dalam ternyata diketahui jika ada lima ASN lain yang bertugas sebagai kepala sekolah yang terlibat.

Ana berharap agar rekomendasi KASN terkait sanksi kepada ASN yang tidak netral dalam Pilkada Purbalingga 2020 ini bisa segera dilaksanakan.

Jika tidak segera dilaksanakan, KASN akan memasukan data pelanggaran itu ke dalam aplikasi yang berimbas pada karier ASN tersebut.

“Kami juga tak henti-hentinya mengimbau ke para ASN agar selalu menjaga netralitas pada Pilkada 2020. Jika imbauan dan pencegahan tak dihiraukan, Bawaslu Jateng akan melakukan proses penanganan sesuai UU,” tegas Ana.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.